Mohon tunggu...
sintia aqmarina
sintia aqmarina Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

Tugas Kuliah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Di Masa Korupsidan Kepentingan pemilu yang Ada di Negara Indonesia

2 Januari 2022   23:27 Diperbarui: 2 Januari 2022   23:53 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada saat komisi pemberantasan korupsi di tahun 2016-2018 menyatakan 32 persen maupun 179 yang tersangka,dalam korupsi yang berkasus ditangani oleh sebuah aktor politik.

Pada aktor politik di KPK inipun bukan selain mencangkup saja tetapi sebagai,jabatan-jabatan anggota DPRD dan DPR 144 orang dan kepala daerah 89 orang. 

Semasa periode ditahun 2014-2019 ini pun KPK dapat menetapkan 22 orang  anggota di DPR RI ditahun 2014-2019 sebagai atas pelaku dasar korupsi, maka hal ini pun ketua DPR dan wakil ketua umum pada partai Golkar  Setya  Novanto dengan hal ini wakil ketua DPR  yang Bernama Taufik Kurniawan dan ketua umum PPP yang bernama muhammad Romahurmuziy.

Ironisnya Taufik Kurniawan atau Romahurmuziy yang sudah ditetapkan, sebagai sebuah pelaku  tersangkanya saat kedua tercatat sebagai Caleg pemilu tahun 2019.

Seiring melihat dari segi pelaku tersebut maka ada modus  maupun pola korupsinya dilakukan sebagai aktor politik yang dapat tergolong sebagai korupsi politik. 

Dalam hal ini dapat terjadi didefinisikan bahwa korupsi politik ini sebagai penyeleweng kekuasaan tersebut,  tetapi dilakukan juga oleh politisi atau bisa dikatakan "Political Kaders or E Lected Officials" yang memperoleh kepribadian dengan tujuan maupun dapat meningkatkan kekayaan dan kekuasaan. 

Korupsi ini tidak dapat pemegang kekuasaan  saja yang melainkan kewenangan polotik ini dan tidak hanya berupa uang tapi  dapat pengaruh juga terhadap trading in influencr. 

Dari berbagai sisi waktu korupsi politik  ini dapat terjadi setelah pelaku yang sudah menjabat sebagai penjabat-penjabat publik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun