Mohon tunggu...
Sintia
Sintia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sintia MPI 2A

Keingintahuan adalah sumbu dalam lilin pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wasathiyyah Pendidikan Islam (Moderasi Beragama)

29 April 2022   21:38 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:09 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Tujuan pembuatan kebijakan penguatan wasathiyyah ( moderisasi beragama ) pada dasarnya untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat beragama, melindungi hak- hak pemeluk agama dalam menjalankan kebebasan beragama, mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan keagamaan serta untuk mewujudkan kesejahteraan umat beragama.  Tujuan kita perlu moderisasi beragama yaitu sebagai solusi agar dapat menjadi kunci penting untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang rukun, harmoni, damai, serta menekankan keseimbangan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun kehidupan secara keseluruhan. Tiga alasan kita perlu moderisasi :

  1. Pertama, salah satu esensi kehadiran agama adalah untuk menjaga martabat manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan, termasuk menjaga untuk tidak menghilangkan nyawanya.
  2. Kedua, ribuan tahun setelah agama-agama lahir, manusia semakin bertambah dan beragam, bersuku-suku, berbangsa-bangsa, beraneka warna kulit, tersebar di berbagai negeri dan wilayah. Seiring dengan perkembangan dan persebaran umat manusia, agama juga turut berkembang dan tersebar. Karya-karya ulama terdahulu yang ditulis dalam bahasa Arab tidak lagi memadai untuk mewadahi seluruh kompleksitas persoalan kemanusiaan.
  3. Ketiga, khusus dalam konteks Indonesia, moderasi beragama diperlukan sebagai strategi kebudayaan kita dalam merawat keindonesiaan. Sebagai bangsa yang sangat heterogen, sejak awal para pendiri bangsa sudah berhasil mewariskan satu bentuk kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah nyata berhasil menyatukan semua kelompok agama, etnis, bahasa, dan budaya. Indonesia disepakati bukan negara agama, tapi juga tidak memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari warganya. Nilai-nilai agama dijaga, dipadukan dengan nilai-nilai kearifan dan adat-istiadat lokal, beberapa hukum agama dilembagakan oleh negara, ritual agama dan budaya berjalin berkelindan dengan rukun dan damai.

    Wasathiyah atau moderisasi Islam saat ini telah menjadi arah atau aliran pemikiran Islam, melihat kondisi umat Islam yang selalu menjadi tertuduh dalam setiap peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh personal muslim yang tidak memahami karakter dan ajaran Islam.  Islam sebagai agama yang  populer dengan ajaran wasathiyyah nya apabila mampu diimplementasikan secara tepat, maka akan menciptakan rahmatan lil’ alamin yang mengantarkan pada kedamaian, inklusif, toleran, kerukunan, keharmonisan, dan kemajuan bagi seluruh umat.





Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun