Mohon tunggu...
Sintia Delvianti
Sintia Delvianti Mohon Tunggu... Penulis - Islamic Banking - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Researcher about Macroeconomics | Sharia Economics and Finance | Financial Technology

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang Pengembangan Asuransi Syariah di Era Digital

14 September 2024   13:55 Diperbarui: 14 September 2024   13:57 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi Asuransi Syariah di Manulife Indonesia

Asuransi syariah merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, seperti gotong-royong dan pembagian risiko yang adil. Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim, asuransi syariah memiliki potensi besar untuk berkembang. Namun, meskipun potensinya besar, penetrasi asuransi syariah masih relatif rendah dibandingkan asuransi konvensional. 

Kemajuan teknologi digital telah menciptakan perubahan signifikan dalam perilaku konsumen dan proses bisnis di berbagai sektor, termasuk asuransi. Transformasi digital ini memberikan peluang besar bagi asuransi syariah untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi. 

Namun, di sisi lain, industri ini juga menghadapi berbagai tantangan yang harus diatasi agar dapat bersaing di era digital. Artikel ini akan membahas tantangan dan peluang pengembangan asuransi syariah di Indonesia dalam era digital.

1. Tantangan Pengembangan Asuransi Syariah di Era Digital

a. Rendahnya Literasi Keuangan dan Asuransi Syariah

Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi keuangan di Indonesia, khususnya dalam memahami konsep asuransi syariah. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan syariah di Indonesia hanya sebesar 8,93% pada tahun 2022, jauh lebih rendah dibandingkan literasi keuangan konvensional . Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme asuransi syariah menjadi kendala bagi pertumbuhan industri ini, terutama dalam menarik minat konsumen yang sudah terbiasa dengan produk asuransi konvensional.

b. Regulasi yang Masih Berkembang

Regulasi terkait asuransi syariah di Indonesia masih dalam tahap perkembangan. Meskipun sudah ada peraturan mengenai operasional asuransi syariah, masih diperlukan pembaharuan untuk mendukung transformasi digital yang lebih luas. Misalnya, peraturan terkait penggunaan teknologi finansial (fintech) dalam asuransi syariah masih perlu diperjelas untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan meminimalkan risiko bagi konsumen .

c. Keterbatasan Infrastruktur Teknologi

Industri asuransi syariah di Indonesia masih menghadapi keterbatasan infrastruktur teknologi, terutama dalam hal integrasi teknologi digital ke dalam sistem operasional. Banyak perusahaan asuransi syariah yang masih menggunakan sistem manual atau semi-manual dalam pengolahan data dan pelayanan pelanggan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk bersaing dengan perusahaan asuransi konvensional yang lebih maju dalam adopsi teknologi digital .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun