Mohon tunggu...
Sinta Tri Meilitajati
Sinta Tri Meilitajati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Anggaran Pembangunan Daerah di Indonesia

21 November 2022   21:45 Diperbarui: 21 November 2022   21:47 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah daerah perlu dilakukan pembangunan atau pembaharuan untuk kemajuan daerah tersebut. Siagan (1983) pembangunan sebagai suatu perubahan untuk mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dari kondisi saat ini. Portes (1976) mendeskripsikan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial, dan budaya. Pada faktanya, suatu negara yang dipandang baik dalam segi infrastrukturnya juga dilihat dari daerah-daerah dalam negara tersebut. Pembangunan daerah harus dilakukan secara merata agar tidak terjadi kesenjangan masyarakat antar daerah. Pembangunan daerah yang merata juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang menganggur agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Sebelum merencanakan pembangunan daerah, perlu adanya analisis kebutuhan pelayanan masyarakat supaya pembangunan yang dilakukan berguna bagi masa depan dan tidak membuang-buang anggaran negara.

Berdasarkan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 4, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan daerah juga mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, mendukung hubungan baik antar pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta masyarakat. Berbagai faktor pendukung dalam pembangunan daerah yaitu sumber daya alam dan sumber daya manusia. Pembangunan daerah tanpa adanya partisipasi masyarakat juga tidak akan berjalan dengan lancar. Dengan adanya partisipasi masyarakat dapat menumbuhkan sikap memiliki dan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan yang direncanakan maupun sedang berlangsung.

Berikut ini beberapa tantangan dalam pembangunan daerah:

  • Besarnya kesenjangan pembangunan antar daerah dan perbedaan tingkat kesejahteraan antar masyarakat kota dan desa
  • Rendahnya efektivitas kinerja kelembagaan dan aparatur daerah
  • Rendahnya kualitas prooses perencanaan dan pengendalian pembangunan antardaerah
  • Rendahnya pengelolaan dan kapasitas keuangan daerah
  • Rendahnya investasi dalam maupun luar negeri sehingga memperlambat laju pertumbuhan daerah.
  • Terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana
  • Menurunnya kualitas lingkungan hidup
  • Masih adanya peraturan yang tumpang tindih
  • Belum terwujudnya rencana tata ruang sebagai pedoman pembangunan daerah
  • Perbedaan sumber daya alam dan teknologi antar daerah

Pembangunan daerah sebagai upaya mengembangkan infrastuktur sebuah negara serta menyejahterakan rakyatnya hanya bisa dilakukan jika didukung dengan anggaran yang didapat dari negara. Anggaran yang dibutuhkan tentunya tidak sedikit, membutuhkan jangka panjang, dan pastinya menimbulkan resiko. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan daerah. Lalu, dari mana kah sumber anggaran yang dikeluarkan oleh negara untuk pembangunan daerah tersebut?

 Terdapat beberapa sumber pembiayaan, diantaranya:

Pendanaan pemerintah

  • Pertama, pola pendanaan dengan mekanisme APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sejak tahun 2000, format dan struktur APBN Indonesia berubah dari T-Account menjadi I-Account dengan tujuan untuk mempermudah pemerintah dalam pengelolaan APBN serta meningkatkan transparansi penyusunan APBN. Rangkaian proses APBN diawali dengan tahapan kegiatan perencanaan dan penganggaran APBN. Selanjutnya, pelaksanaan APBN yang berpedoman pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) akan dikelola oleh kementerian negara dan bendahara umum negara untuk melakukan pelaporan dan pencatatan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Laporan tersebut akan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk dibahas dan disetujui DPR.
  • Kedua, pola pendanaan dengan mekanisme APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tiga kategori dalam perencanaan di tingkat pemerintah daerah yaitu RPJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) untuk periode 20 tahun, RPJMD (Rancana Jangka menengah Daerah) untuk periode 5 tahun, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) untuk periode tahunan. Rangkaian proses APBD dengan berpedoman pada PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diawali dengan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah; penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran; penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara; penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD; penyusunan rancangan peraturan daerah APBD; dan terakhir penetapan APBD.
  • Ketiga, pola pendanaan melalui PHLN (Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri). Presiden menetapkan rencana PHLN selama 5 tahun. Pinjaman dan/atau hibah ini diharapkan dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah atau BUMN sebagai modal negara.

Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA)

Pembiayaan ini menggalang sumber-sumber pembiayaan alternatif supaya dapat dimanfaatkan untuk berkontribusi dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang memiliki nilai komersil sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. PINA bertujuan untuk mengoptimalkan kontribusi penerima modal dan penanaman modal terhadap proyek-proyek pembangunan di Indonesia serta optimalisasi aset untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan investasi. PINA tidak menggunakan anggaran pemerintah, namun memanfaatkan sumber pembiayaan yang berasal dari internal. Beberapa sumber pembiayaan PINA diantaranya:

  • Penanaman modal

Segala bentuk kegiatan menanamkan modal dalam negeri maupun asing untuk melakukan usaha.

  • Dana kelolaan

Dana berupa nilai pasar dari aset-aset yang dikelola oleh manajer investasi untuk sejumlah investornya.

  • Perbankan

Sebuah badan usaha yang mengumpulkan dana milik masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito lalu menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

  • Pasar modal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun