Mohon tunggu...
Sinta Ryano
Sinta Ryano Mohon Tunggu... -

Murid SMA N 2 Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan untuk Semua

9 September 2014   01:56 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:16 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDIDIKAN UNTUK SEMUA

Pada artikel ini saya akan membahas pelanggaran jaminan HAM yang menurut saya sering dilanggar yaitu pasal 31 ayat 1 yang bunyinya

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Pendidikan merupakan hal penting yang menjadi hak seluruh warga negara tanpa pandang bulu. Pendidikan juga menjadi alat penting untuk memajukan pengetahuan, serta harkat dan martabat bangsa Indonesia. Bagaimana sebuah negara bisa maju jika warganya sendiri tidak tahu bagaimana cara memajukan negaranya. Dengan begitu warga negara harus mendapat pengetahuan lewat pendidikan.

Mengapa saya memilih pasal tentang ini? Karena pelanggaran seperti ini sudah menjadi hal biasa di negara kita, Indonesia. Lihat saja dijalanan ibu kota yang diwarnai oleh anak-anak dibawah umur yang seharusnya membawa buku, pena, tas malah membawa koran, ukulele atau alat musik buattan mereka sendiri. Hal pertama yang terlintas dipikiran saya adalah, bagaimana sekolah mereka. Sudah sepantasnya mereka mendapatkan haknya untuk menuntut ilmu. Pemerintah sebagai penyelenggara negara semestinya memenuhi hak-hak warga negaranya sendiri.

Mereka yang berekonomi menengah kebawah yang nafkanya terlantar. Mereka kesulitan untuk memasukkan anaknya ke Sekolah. Pendidikan bukan untuk seluruh warga negara malah untuk orang-orang kaya dan berotak jenus. Orang miskin akan bodoh selamanya. Begitukah sebenarnya? Ya. Yang katanya sekolah gratis 9 tahun. Mana? Malah banyak punguttan liar sana-sini, pemfaslitasan sekolah yang tidak transparan. Bukankah itu menambah beban si miskin?

Jaminan HAM seperti ini perlu dijamin karena , kembali lagi Pendidikan adalah Hak semua warga negara demi kemajuan Negaranya sendiri. Sebagai Negara yang mencantumkan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’sebagai tujuan Negara, hendaknya pemerintah menyadari dan menjalankan kewajibannya terkait hak atas pendidikan.

Bangsa Indonesia memiliki warga usia sekolah sangat banyak, karena hal itu pula Hak Pendidikan bagi semua rakyat harus di jamin. Jika hal itu terjadi Indonesia mampu menghasilkan SDM yang berkualitas, sehingga dapat memajukan Negara Indonesia di semua bidang. Bayangkan saja jika Indonesia dikelola SDM yang berkualitas, tidak menutup kemungkinan Indonesia dapat bersaing dengan negara negara maju lainnya. Selain itu jika bangsa Indonesia maju pastinya negara Indonesia menjadi negara yang dihormati oleh negara lain.

Solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM pendidikan adalah pertama, dengan mempersiapkan tempat bagi anak-anak yang kurang mampu untuk bersekolah. Yang kedua, mengirim tenaga pengajar untuk masuk kepedalaman yang pendidikannya rendah.

Mengapa saya menganjurkan untuk mempersiapkan tempat bagi anak anak yang kurang mampu, karena di Indonesia masih banyak orang yang tidak mampu untuk bersekolah namun memiliki keinginan untuk sekolah. Tentunya pemerintah harus merealisasikan keinginan mereka karena di masa sekarang ini banyak sekali orang yang mampu namun rasa keinginan untuk sekolah masih kurang. Jika orang tidak mampu tersebut mendapat pendidikan yang baik, tentunya itu dapat membantu untuk memperbaiki keadaan ekonomi orang tersebut. Mengirim tenaga pengajar ke pedalaman terpencil adalah agar pendidikan Indonesia merata. Indonesia terdiri dari beberapa ribu suku, dan tidak semua suku tinggal di tempat yang ada fasilitas pendidikan nya. Maka dari itu pengiriman tenaga pengajar sangat penting agar suku-suku pedalaman mendapatkan pendidikan yang layak. Walaupun fasilitas nya kurang namun setidaknya Indonesia dapat menuntaskan buta huruf dan buta angka.

Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat, terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun