Mohon tunggu...
rdsinta
rdsinta Mohon Tunggu... Freelancer - Content writer

| Bacalah untuk upgrade dirimu | Double Degree S1 Farmasi dan Sastra Inggris 2022, aktif dalam penulisan konten tentang berbagai informasi yang unik, menarik dan kekinian di sekitaran masyarakat | Instagram : @rdsinta_

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pro Kontra Penggunaan Skuter dan Sepeda Listrik

12 Agustus 2023   09:28 Diperbarui: 12 Agustus 2023   09:45 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sepeda Listrik via unsplash.com 

Skuter dan sepeda listrik merupakan suatu kendaraan alternatif yang menjadi trend baru di tengah masyarakat Indonesia. Keduanya sudah semakin populer dan semakin banyak terlihat melintas di jalanan. Bahkan perusahaan ojek online pun berhasil menyewakan skuter listrik dan menarik banyak peminat. Dari hal inilah keduanya semakin hype dan naik gear untuk direkomendasikan sebagai kendaraan keliling kota.

Banyak alasan masyarakat Indonesia senang menggunakan moda transportasi ini yaitu :

  • Membuat mood meningkat dan bikin tambah Happy!. Percaya atau tidak rutinitas sekarang terlihat banyak orang yang menggunakan moda trasportasi ini. Terdapat kepuasan tersendiri saat menggunakannya misalnya rasa senang yang semakin membuat mood dominan baik-baik saja. Fisik dan mental pun terjaga.
  • Terdapat pengalaman baru di perjalanan. Kondisi jalanan kota yang padat dan arus lalu lintas yang cukup bikin stress membuat orang-orang memilih skuter dan sepeda listrik ini. tantangan demi tantangan, melawan arus lalu lintas tentu menjadi suatu pengalaman baru yang akan didapatkan.
  • Tidak repot dan lebih irit. Tidak membeli bahan bakar, bisa sewa dengan menggunakan uang virtual sesederhana dengan scan barcode dan tidak perlu di bawa ke tempat kerja atau kuliah cukup taruh kembali ke stasiun-stasiun terdekatnya.

Kendaraan ini memang cukup unggul dari beberapa segi kebermanfaatannya. Hemat biaya, aman dan tentunya ramah lingkungan. Di balik kemudahanannya, skuter dan sepeda listrik menimbulkan pro kontra juga dimasyarakat pasalnya, banyak para penggunanya kurang memahami aturan saat memakainya. Para pejalan kaki jadi korbannya mereka harus sharing jalan dengan pengguna skuter dan sepeda listrik dan hal ini cukup mengganggu kenyamanan di sekitarnya. Jalur khusus memang tersedia namun masih ada saja pengguna nakal yang masuk ke trotoar dengan tidak memperhatikan bagaimana dia mengerandarainya. Menghalangi pejalan kaki, kadang tak sengaja menabrak juga dan menghalangi jalan. Hal ini yang menjadikaan skuter dan sepeda listrik perlu diperhatikan dalam penggunaannya bahkan perlu sosialisasi agar tetap teratur dan tidak membahayakan bagi penggunanya atau lingkungan di sekitarnya.

Dari hal inilah pemerintah menerapkan aturan terkait penggunaan keduanya. Untuk sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam dan tidak diberikan untuk anak usia dibawah 17 tahun. Dilarang digunakan ke jalan raya. Lajur khusus yang dimaksud ialah lajur sepeda atau lajur yang disediakan untuk kendaraan dengan penggeraknya menggunakan motor listrik memang jika tidak ditemukan lajur khusus maka silahkan menggunakan trotoar namun tetap dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahin 2020.

Pro kontra terus berlanjut dengan adanya oknum-oknum nakal yang menggunakan jalan raya sebebasnya akibatnya banyak kasus tidak mengenakan datang, kecelakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Penggunanya anak-anak tanpa pengawasan orangtua padahal sudah tercantum di aturan dilarang menggunakannya jika masih berusia di bawah 17 tahun akibatnya bisa fatal jika melanggar. Anak-anak yang ingin memakainya jangan dibiarkan menggunakan jalur khusus bahkan sampai ke jalan raya mereka butuh pendampingan orang dewasa maka jika ingin menggunakan harus di tempat luas jauh dari keramaian dan hanya untuk sekedar bersenang-senang saja. Untuk orang dewasa yang sering menggunakan kendaraan alternatif ini tetap jaga jarak aman, berikan prioritas pada pejalan kaki jika digunakan di trotoar dan memakai alat keselamatan diri dengan kecepatan maksimun 25 km/jam saja. Batas aman ini ditetapkan agar memberikan kenyamanan bagi penggunanya. Sepeda dan skuter listrik sah-sah saja digunakan apalagi ramah lingkungan dan mendukung program penekanan gas karbon di lingkungan, mudah, cepat dan praktis. Namun ingat, tetap patuhi aturan yang ada untuk kenyamanan kita semua.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun