(Kenapa PP 24 tahun 2018 penting dilakukan para pelaku usaha?)
 Karena izin usaha wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB. Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana yang dimaksud menurut Peraturan Pemerintah  dapat melakukan kegiatan seperti pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasikannya dan lain lain.
(Bagaimana cara agar para pelaku usaha bisa mendaftarkan kegiatan usaha mereka?)
Dengan cara mengakses laman OSS, lalu dengan memasukan nik, nomor pengesahan akta pendirian atau pendaftaran PT. Setelah mendapatkan akses dalam laman OSS tersebut belum termasuk memiliki NPWP. Selanjutnya OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP.
Contoh Penerapan pada Izin Lokasi Perairan
Izin lokasi perairan diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan di sebagian perairan di wilayah pesisir atau pulau- pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam undang -undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pelaku usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling lama 10 hari sejak lembaga OSS menerbitkan izin lokasi. Pemenuhan komitmen dilakukan oleh pelaku usaha melalui lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan izin lokasi perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada menteri kelautan dan perikanan atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Menteri kelautan dan perikanan atau pemerintah daerah dalam jangka waktu paling lama 10 hari menyetujui atau menolak pemenuhan komitmen izin lokasi perairan. Dalam hal menteri kelautan dan perikanan atau pemerintah daerah memberikan penolakan izin lokasi perairan dinyatakan batal.
Jika menteri kelautan dan perikanan atau pemerintah daerah tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut izin lokasi perairan yang diterbitkan oleh lembaga OSS efektif berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H