Dalam PP 24 Tahun 2018 ini berisikan tentang jenis perizinan berusaha yang terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Untuk pemohonan perizinan berusaha terdiri atas perilaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.Â
Berdasarkan ketentuan PP 24 Tahun 2018 ini otoritas OSS menerbitkan izin usaha yang diberikan dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang informasi.dokumen elektronik tersebut memiliki tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WHATÂ
(Apa wewenang OSS dalam PP 24 tahun 2018 ?)
Wewenang yang dimaksud dilakukan dengan kordinasi dengan para menteri, gubernur, bupati atau wali kota. Dalam ketentuan peralihan dikatakan perizinan yang telah dilakukan pelaku usaha sebelum berlakunya PP ini, diperoses oleh sistem OSS.
WHYÂ