Mohon tunggu...
Sinta Nur Riski
Sinta Nur Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Nim 43120010022 Mata kuliah Etika dan Hukum Bisnis Dosen pengampu Apollo Prof.Dr,M.Si.Ak Universitas MercuBuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 - Memahami Penerapan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

11 Juni 2022   00:45 Diperbarui: 11 Juni 2022   01:35 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Sumber Gambar  

Dalam PP 24 Tahun 2018 ini berisikan tentang jenis perizinan berusaha yang terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Untuk pemohonan perizinan berusaha terdiri atas perilaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan. 

Berdasarkan ketentuan PP 24 Tahun 2018 ini otoritas OSS menerbitkan izin usaha yang diberikan dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang informasi.dokumen elektronik tersebut memiliki tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WHAT 

(Apa wewenang OSS dalam PP 24 tahun 2018 ?)
Wewenang yang dimaksud dilakukan dengan kordinasi dengan para menteri, gubernur, bupati atau wali kota. Dalam ketentuan peralihan dikatakan perizinan yang telah dilakukan pelaku usaha sebelum berlakunya PP ini, diperoses oleh sistem OSS.

WHY 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun