Mohon tunggu...
Sinta Nur Riski
Sinta Nur Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Nim 43120010022 Mata kuliah Etika dan Hukum Bisnis Dosen pengampu Apollo Prof.Dr,M.Si.Ak Universitas MercuBuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 6 - Memahami Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 mengenai "UUPT"

10 April 2022   02:33 Diperbarui: 10 April 2022   04:45 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan BUMN Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang kini kian marak diimplementasikan berbagai macam perusahaan, mengalami evolusi dan metamorfosis dalam rentang waktu yang cukup lama. Pada saat industri berkembang setelah terjadi revolusi industri, kebanyakan perusahaan masih memfokuskan dirinya sebagai organisasi yang mencari untung belaka. Mereka memandang bahwa sumbangan kepada masyarakat cukup diberikan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui produknya, dan pembayaran pajak kepada negara. Tanggung jawab sosial perusahaan dalam teori ekonomi klasik, sebuah perusahaan bertindak secara bertanggung jawab sosial jika perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya seefisien mungkin untuk menghasilkan barang dan jasa yang diinginkan oleh masyarakat pada harga yang para konsumen bersedia membayar. Tujuan satu-satunya perusahaan ialah memaksimumkan profit sambil bertindak sesuai dengan undang-undang. Jika hal ini dilakukan, menurut para ekonomi klasik, perusahaan telah melaksanakan tanggung jawab sosial utamanya. Akan tetapi, pendapat yang berasal dari buku Adam Smith, The wealth of Nations, ini tidak pernah diikuti tanpa syarat. Dunia usaha dan orang-orang bisnis telah melakukan modifikasi kepada prinsip pemaksimuman profit yang kaku itu untuk memberi perhatian kepada keprihatinan sosial. 2W 1H (what,why,how) menjelaskan apa,kenapa dan bagaimana yang ada pada Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.

What?
Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) ditegaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa: "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya." Dalam Pasal 74 UUPT tentang CSR sebagai tindkan sukarela perusahaan atau sebuah kewajian hukum yang imperatif (wajib dilaksanakan) dengan mengatur sebagai berikut :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidangnya dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Soaial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah

Why?
Peraturan Pemerintah ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Tujuan CSR berdasarkan Pasal 74 UUPT tersebut menyempit tujuan CSR yang sebenarnya lebih luas dan sekedar menjaga keserasian dan keseimbangan hubungan perseroan dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. CSR semestinya dipandang sebagai komitmen perseroan untuk berupaya memberikan kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perseroan (external stakeholders). Pemikiran ini sejalan dengan pergeseran konsep tanggung jawab sosial perusahaan bagi kedermawanan (charity), bergeser menjadi kewajiban untuk berbagi keuntungan dengan masyarakat, menjaga lingkungan hidup, memberi lapangan kerja, mengembangkan usaha kecil, ekonomi rakyat pada umumnya. Oleh karena UUPT memandang CSR dalam satu arah, semata-mata kewajiban perseroan menganggarkan biaya CSR maka regulasi CSR dalam UUPT kurang memperhatikan peran pemerintah dan masyarakat untuk tercapainya CSR yang berhasil dan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Padahal konsep apapun yang dipergunakan dalam memandang CSR, kerjasama tripartit antara pemerintah, perseroan dan masyarakat setempat adalah kunci keberhasilan CSR. Adapun di dalam Peraturan Pemerintah ini, Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

How ?
Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial pada perusahaan BUMN didasari pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN. Adapun perusahaan BUMN dalam bentuk Perseroan Terbatas dalam bidang sumber daya alam mempunyai dua landasan yuridis dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial yaitu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Peraturan Pelaksananya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Perseroan Terbatas.  PTPN III mengimplementasikan kewajiban Tanggung Jawab Sosial atau CSR sudah sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di mana kewajiban tanggung jawab sosial dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran dalam hal ini PTPN III menganggarkan CSR di dalam RKAP yang dibuat berdasarkan hasil RUPS. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mekanisme Bottom Up Process yaitu program berdasar pada permintaan beneficiaries, yang kemudian dilakukan evaluasi oleh perusahaan PTPN III. Bentuk bantuan yang diberikan yaitu berkategorikan filantropi berupa bantuan olahraga, bantuan peringatan hari besar/perayaan, bantuan pangan holtikultura, bantuan sarana dan prasarana dan berkategorikan sustainable livelihood yaitu bantuan pelestarian alam.

Sumber citasi https://www.neliti.com/id/publications/165030/implementasi-pasal-74-undang-undang-no-40-tahun-2007-tentang-perseroan-terbatas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun