Mohon tunggu...
Sinta Nur Riski
Sinta Nur Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Nim 43120010022 Mata kuliah Etika dan Hukum Bisnis Dosen pengampu Apollo Prof.Dr,M.Si.Ak Universitas MercuBuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Besar 1 Prof. Dr Apollo: Pentingnya Memahami Tanggung Jawab Perusahaan (CSR) dan Contoh Penerapannya

1 April 2022   09:12 Diperbarui: 1 April 2022   09:16 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi itu sendiri tidak memiliki etika tetapi berhubungan dengan lingkungan mereka dengan cara yang sering melibatkan dilema etika dan keputusan yang diambil oleh seorang individu dalam organisasi. Situasi ini umumnya disebut dalam konteks tanggung jawab sosial sebuah organisasi. Secara khusus tanggung jawab sosial perusahaan/corporate social resposibility (CSR) adalah seperangkat kewajiban koporasi yang menyanggupi untuk melindungi dan meningkatkan daya fungsi masyarakat setempat. Tanggung jawab sosial berkaitan dengan kode-kode etik, sumbangan perusahaan program-program community relations dan tindakan mematuhi hukum. 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Schermerhorn (2003) mendefinisikan CSR sebagai kewajiban dari suatu perusahaan untuk bertindak dalam cara-cara yang sesuai dengan kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat secara luas. The International Organization of Employers (IOE) mendefinisikan CSR sebagai "initiatives by companies voluntarily integrating social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders". 

Corporate social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) merupakan suatu komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak yang terkait, utamanya masyarakat disekelilingnya dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya secara berkelanjutan (Budimanta, 2002).

Tujuan dari CSR adalah (Saputri, 2011):

  1. Untuk meningkatkan citra perusahaan, biasanya secara implisit, asumsi bahwa perilaku perusahaan secara fundamental adalah baik.
  2. Untuk membebaskan akuntabilitas organisasi atas dasar asumsi adanya kontrak sosial di antara organisasi dan masyarakat.
  3. Sebagai perpanjangan dari pelaporan keuangan tradisional dan tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada investor.

Empat jenis tanggung jawab sosial perusahaan adalah misi ekonomi,  pelestarian lingkungan, praktik keragaman dan ketenagakerjaan, serta kegiatan amal. Dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Misi Ekonomi

Dalam model pemegang saham tradisonal dari korporasi, tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai keuntungan diskonto sekarang setelah pajak yang mengalir dari waktu ke waktu kepada pemegang saham. Ini bukan tugas yang mudah dalam ekonomi global yang sangat kompetitif. Para pendukung model pemegang saham berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan perlu mempertimbangkan kepentingan pemangku kepentingan lainnya serta pemegang saham dalam mencapai keputusan. 

Pemangku kepentingan adalah individu, kelompok, dan organisasi yang mungkin terpengaruh oleh kinerja dan keputusan korporasi. Pemangku kepentingan primer adalah individu dan organisasi yang secara langsung dipengaruhi oleh praktek-praktek organisasi dan yang memiliki saham ekonomi dalam kinerjanya termasuk karyawan, pelanggan dan investor. Pemangku kepentingan sekunder adalah individu atau kelompok yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan perusahaan, tetapi tidak secara langsung terlibat dalam transaksi ekonomi dengan perusahaan, seperti media massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau komunitas dimana perusahaan beroperasi.

2. Konservasi Lingkungan

Kebanyakan negara memiliki undang-undang yang berjuang untuk melindungi dan meningkatkan kualitas air, tanah, dan udara. Di beberapa negara, penegakkan hukum ini sayangnya agak lemah atau kurang hukumnya. Perusahaan kadang-kadang melihat bahwa mereka tidak mengikuti hukum, tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap lingkungan alam. 

3. Keragaman Perusahaan dan Praktik Ketenagakerjaan Para pemimpin bisnis menyadari bahwa keragaman di tempat kerja bermanfaat ketika semua orang bergaul dan bekerja sebagai tim. Namun, kebijakan ketenagakerjaan harus berlaku untuk semua karyawan, bahkan mereka yang berada di level tertinggi perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun