Nama : Sinta Nadia Ningrum
Nim. Â Â : 211420000550
Prodi. Â : Perbankan Syariah
Matkul. : KwnÂ
Dosen. : Wahiddullah S.H.I, M.H
Hak Dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan dua komponen yang tidak bisa dipisahkan. Jika kita ingin mendapatkan hak maka kita harus melaksanakan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, untuk berbuat sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan.
Sebagai warga Negara yang baik, kita seharusnya memahami hak dan kewajiban . dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban.
Hak  warga Negara bisa dikatakan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seseorang sebagai warga Negara dalam bentuk kewenangan dan kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harus diterima dan dimiliki. Kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak oranglain.
Sedangkan kewajiban adalah hal-hal  yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Pada umummnya kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita
Warga Negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure suatu Negara. Warga Negara sebagai anggota Negara, warga Negara  memiliki kedudukan  khusus terhadap Negara. Mereka memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap negarannya.
Setiap warga Negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan.
Namun, Â sebelum Negara menentukan siapa saja berhak menjadi warga Negara, Negara harus mengakui setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing, memilih pendidikan, memilih kewarganegaraan, tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Penduduk yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam Negara yang bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu Negara dan tinggal sementara, yang diberikan oleh pejabat suatu Negara yang dituju) yang diberikan Negara melalui kantor imigrasi.
Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga Negara berdasarkan pancasila, mulai dari sila pertama hingga kelima
Setiap warga Negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga Negara semenjak lahir disebut hak dasar atau hak asasi manusia. Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.
Ham sebagai perangkat hak yang melekat dalam hakikat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi an dilindungi oleh Negara,hokum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asaai diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakan.
Pelaksanaan hak warga Negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban karena mempunyai keterkaitan. Segala warga Negara bersamaan bekedudukannya di dalam hukum dan pemerintah.
Dalam keterkaitan ini masalah hak-hak warga Negara, misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan social dan pertahanan.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga  dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, akan terjadi suatu permasalahan yang menimbulkan gejola masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan masyarakat, berbangsa maupun bernegara.
Suatu Negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat mempumyai peran yang berbeda serta melaksanakan kewajiban hak dan tanggung jawabnya sebagai suatu Negara
Hak --hak asai manusia dilindungi oleh Negara yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai warga Negara, setiap orang berhak memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan hukum  kebebasan memilih dalam proses demokrasi serta hak memeluk agama dan menjalankan ibadah.
Setiap orang berhak memperoleh kasih sayang keluarga , mendapat sandang,pangan,papan serta mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga.didalam satu pendidikan, setiap warga belajar berhak memperoleh ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran yang diajarkan oleh pendidik.
Setiap individu berhak untuk berteman dengan siapa saja, mendapatkan kesempatan untuk berkreasi, perlakuan yang sama dari pendidik  dan perlindungan secara menyeluruh sehinnga merasa tenang, aman dan nyaman selama melaksanakan pembelajaran.
Dilingkungan masyarakat, setiap individu berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak , memperoleh pendidikan , penghidupan yang layak mendapat pasokan listrik dari pemerintah memperoleh pelayanan masyarakat dan mendapatkan perlindungan hukum.
Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga Negara Indonesia saja. Seperti memperoleh pendidikan dan bela Negara. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu.
Hak warga Negara untuk menduduki jabatan-jabatanyang diisi melalui prosedur pemilihan. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga Negara yang bersangkutan.
Hukum sesungguhnya bertujuan untuk menjaga tata tertib masyarakat baik , sementara kesusilaan bertujuan pada penyempurnaan diri seseorang. Jadi moralitas memiliki kedalaman karena menyentuh langsumg sisi internal jiwa manusia. Moralitas bersifat otonom sebagian besar moralitas memiliki kedalaman karena menyentuh langsung sisi internal kejiwaan manusia.
Hak yang paling utama dan perluhadir secara alami dan/ historis itu adalah hak-hak kebendaan. Setiap orang berkeinginan agar dirinya punya kebebasan untuk memiliki dan menikmati kekayaan. Hak kebendaan ini dikatakan mutlak dan relatife. Dikatakan mutlak karena hak itu eksis dan dapat dipertahankan pada semua orang .
Hak politik adalah hak yang dijaminoleh konstitusi, namun ia membutuhkan peraturan pelaksana berupa undang-undang untuk menghadirkan didalam kenyataan.
Kita sebagai warga Negara berhak mendapatkan apa yang seharusnya aku punya dan akan menjalankan dengan sepenuh hati dan akan menjalankan kewajiban dengan tanggung jawab  jika kita tidak mendapatkan keduanya maka kita harus menuntut hak apa yang kita punya dan melakukan dengan sepenuh hati
Contohnya kewajiban memeluk beragama dengan beribadah sesuai yang kita yakini , hak untuk mendapatkan pendidikan yang ,layak kita belajar akan tenang dan nyaman jika lingkungan disekitar kita bersih dan nyaman buat kita belajar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H