Guru adalah fondasi utama dalam pembangunan generasi bangsa. Sebagai tenaga profesional, guru tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga tanggung jawab moral dan dedikasi yang tinggi. Profesi guru telah diakui oleh masyarakat dan negara sebagai pekerjaan yang mulia, dengan pengakuan yang tercermin dalam berbagai peraturan, termasuk Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November.
Di Indonesia, standar profesionalisme guru diatur secara ketat melalui undang-undang dan kebijakan nasional. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal strata satu (S-1) dan sertifikasi pendidik untuk memastikan mutu pendidikan. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu langkah strategis dalam mempersiapkan guru profesional, baik untuk calon guru (PPG Pra Jabatan) maupun guru aktif (PPG Dalam Jabatan).
Namun, profesionalisme guru tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan nasional tetapi juga perkembangan global. Di negara lain, seperti Inggris dan Skotlandia, pendekatan terhadap pendidikan guru menunjukkan perbedaan signifikan dalam otonomi dan intervensi pemerintah. Hal ini memberikan wawasan yang penting tentang bagaimana pengelolaan profesi guru dapat berkembang sesuai dengan konteks budaya dan kebijakan masing-masing negara.
Dengan landasan agama, budaya, dan kebijakan, profesi guru di Indonesia terus berkembang menuju profesionalisme yang tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga mampu bersaing di tingkat global.
Pertama, Guru sebagai Tenaga Profesional. Guru diakui sebagai profesi dengan keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan formal, tanggung jawab tinggi, dan kesetiaan terhadap profesinya. Profesionalisme guru berkaitan dengan kemampuan yang terus dikembangkan melalui pelatihan dan bimbingan. Dalam Konteks Internasional; Di Inggris, pemerintah mempengaruhi pendidikan guru dengan standar profesional berbasis akuntabilitas, praktik berbasis bukti, dan kolaborasi. Sedangkan di Skotlandia, pendidikan guru tetap berorientasi pada prinsip otonomi melalui universitas, diawasi oleh General Teaching Council of Scotland (GTCS). Di Indonesia sendiri, Guru dikontrol melalui undang-undang yang mengatur kompetensi dan profesionalisme, seperti UU No. 14 Tahun 2005, Profesionalisme guru mencakup empat kompetensi utama: pedagogik, kepribadian, profesional, dan social dan Guru dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dengan pengakuan melalui Hari Guru Nasional setiap 25 November.
Kedua, Kualifikasi Akademik Guru. Standar minimal akademik adalah S-1 sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP); UU No. 14 Tahun 2005 mewajibkan guru untuk memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat pendidik; Sertifikat pendidik menunjukkan bahwa seorang guru memenuhi standar professional; Guru profesional diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sebagaimana diajarkan dalam Islam melalui QS. Al-Isra' [17]: 84 tentang profesionalisme.
Ketiga, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah program pascasarjana untuk memperoleh sertifikat pendidik pada pendidikan formal anak usia dini, dasar, atau menengah. Jenisnya dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu PPG Pra Jabatan untuk calon guru yang telah menyelesaikan S-1/D-IV. Sedangkan PPG Dalam Jabatan: Untuk guru aktif, baik pegawai negeri maupun swasta, yang telah mengajar di institusi pendidikan formal. PPG bertujuan mendukung guru untuk mencapai standar profesional, meningkatkan kompetensi, dan memenuhi kebutuh nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H