Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan adalah salah satu aspek penting dalam keberhasilan suatu organisasi pendidikan. Untuk mencapai kualitas pendidikan yang optimal, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, yang dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien. Mengacu pada berbagai teori manajemen sumber daya manusia, seperti yang disampaikan oleh Dessler, Ufatin, Triwijayanto, serta Rusi Rusmiati Aliyyah, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa dimensi kegiatan. Setiap dimensi ini mencakup berbagai proses yang terstruktur, mulai dari perencanaan hingga pemberhentian, yang bertujuan untuk mendayagunakan dan meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan secara maksimal.
Tulisan ini akan membahas sembilan dimensi pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu perencanaan, perekrutan, penugasan, pemberdayaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, kompensasi, dan pemberhentian. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap masing-masing dimensi ini, diharapkan organisasi pendidikan dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif, mendukung pengembangan profesional tenaga kependidikan, serta mendorong terciptanya sistem pendidikan yang unggul dan berkelanjutan.
Pertama: Perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan melibatkan proses perencanaan yang sistematis dan terukur untuk menentukan jumlah dan kualitas tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam jangka waktu tertentu.
Kedua: Perekrutan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi proses mencari dan menarik tenaga kependidikan yang kompeten untuk mengisi jabatan-jabatan kosong melalui seleksi yang cermat.
Ketiga: Penugasan, orientasi, dan penempatan. Setelah tenaga kependidikan direkrut, mereka ditempatkan, diberikan tugas yang sesuai dengan kemampuan mereka, dan diberi orientasi tentang pekerjaan dan organisasi.
Keempat: Pemberdayaan dan pembinaan merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas tenaga kependidikan melalui pemberian tanggung jawab, pendidikan, dan pelatihan sehingga mampu mencapai performa tinggi dalam menghadapi tantangan organisasi.
Kelima: Pengembangan kompetensi dan jalur karier dengan melibatkan proses pembelajaran dan pengembangan agar tenaga kependidikan dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keenam: Penilaian kinerja merupakan penilaian terhadap performa tenaga kependidikan untuk mengetahui kualitas kerja mereka dan potensi pengembangan karier, termasuk dalam aspek kinerja, cara kerja, dan karakter pribadi.
Ketujuh: Promosi dan mutasi merupakan proses yang berkaitan dengan perubahan posisi atau jabatan tenaga kependidikan, baik berupa promosi, mutasi, atau bahkan demosi, untuk memotivasi kinerja dan memberikan kesempatan pengembangan karier.
Kedelapan: Kompensasi sebagai bentuk penghargaan atau imbalan atas pekerjaan, yang terdiri dari kompensasi langsung (gaji, insentif) dan kompensasi tidak langsung (asuransi, fasilitas).
Kesembilan: Pemberhentian merupakan proses menghentikan hubungan kerja tenaga kependidikan baik secara sementara maupun permanen, berdasarkan kebutuhan dan regulasi organisasi.