Kualitas udara di Ibukota Jakarta akhir-akhir ini terasa panas, dan terlihat kabut putih polusi pada langit Jakarta. Begitulah yang dirasakan warga Jakarta, bahkan ramai diberitakan di sosial media.
Dilansir dari data IQAir pada 2 Juni 2023, tercatat bahwa indeks kualitas udara di Jakarta mencapai 158. Sehingga dikatakan masuk kedalam kategori “Tidak Sehat”. Penyumbang polutan utamanya adalah PM 2.5 dengan hasil konsentrasi polutan sebanyak 70 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi nilai PM 2.5 di Jakarta saat ini meningkat 14 kali dari batas standar yang ditetapkan pada “nilai panduan kualitas udara tahunan WHO”.
Apa yang dimaksud dengan Polusi Udara ?
Dilansir dari website WHO (2021), Polusi udara merupakan campuran kompleks dari partikel padat, tetesan cairan, serta gas.
Polusi udara dapat dihasilkan dari berbagai macam sumber polusi, diantaranya adalah : hasil pembakaran bahan bakar rumah tangga, cerobong asap industri, knalpot kendaraan di jalan, pembangkit listrik, pembakaran limbah atau sampah secara terbuka, praktik pertanian, debu gurun dan banyak sumber lainnya.
Sumber polusi yang berbeda dapat menyebabkan campuran polusi udara yang berbeda. Contohnya, jika suatu perkotaan berada dekat dengan laut, maka sumber polusi dapat memiliki partikel yang terdiri dari garam laut, debu jalan, dan asap dari mesin diesel. Sebaliknya, jika pada daerah pedesaan dekat dengan hutan mungkin memiliki partikel yang terdiri dari tanah, asap dari kompor dan bahkan kebakaran hutan.
Ciri utama udara yang sudah tercemar polusi adalah saat kita menghirup udara, kita akan terasa sesak napas akibat dari kadar karbon dioksida sangat tinggi dan kurangnya pohon dan tumbuhan untuk menghasilkan Oksigen. Selain itu jika udara tercemar polusi udara menjadi berbau zat-zat polutan yang berbahaya, serta mata terasa gatal ataupun iritasi (merah).
Polutan udara yang diukur untuk menentukan kualitas udara di suatu tempat, meliputi PM 2.5 dan zat polutan lainnya.
Apa itu PM 2.5 yang menjadi Acuan Kualitas Udara di Jakarta menjadi “Tidak Sehat”
Menurut BMKG, Particulate Matter (PM 2.5) merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 mikrometer.
Pengukuran konsentrasi PM 2.5 menggunakan metode penyinaran sinar Beta (Beta Attenuation Monitoring) dengan satuan mikrogram per meter kubik.
Berikut ini adalah jenis polusi udara PM 2.5 yang menjadi parameter (sesuatu yang menjadi target pengukuran dalam suatu sampel pengukuran) polusi di Ibukota Jakarta dirujuk dari data BMKG :
Apa yang dimaksud dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) ?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!