Mohon tunggu...
Sinta Aulia Silmi
Sinta Aulia Silmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa yang sedang mencoba menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

22 Agustus 2023   00:07 Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:23 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sangat menetang perilaku penjajahan. Hal ini dibuktikan dengan penyataan yang ditulis dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea pertama yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Kemerdekaan ini dapat kita temukan dalam kegiatan seperti musyawarah. Namun, masih ada saja aspek yang belum benar-benar merdeka seperti, kebebasan berpendapat yang masih dibatasi, huku yang tumpul keaatas, dsb.

Merdeka adalah dimana kita terbebas dari segala belenggu yang menjerat. Kemerdekaan Indonesia ditandai dengan proklamasi yang telah dikumandangkan pada 17 Agustus 1945. Perjuangan berat para pahlawan yang telah bertahun-tahun akhirnya berhasil menjadikan Indonesia Merdeka.

Meskipun begitu, setelah proklamasi Indonesia tidak langsung Merdeka, tetapi berperang lagi melawan perpecahan dalam negri. Seperti peristiwa Bandung lautan api, pertempuran ambarawa dan lain-lain. Hal tersebut membuat jiwa nasionalisme bangsa Indonesia teruji sehingga seperti pada tang 17 Agustus kemarin, Indonesia merayakan hari ulang tahun RI ke-78.

Reaksi bangsa Asia terhadap kolonialisme dan imperialisme Barat sesungguhnya ada dua bentuk: 1) Zelotisme, yaitu reaksi berupa menutup pintu rapat-rapat bagi pengaruh Barat atau yang lazim juga dikenal dengan istilah isolasi, yaitu bentuk perlawanan pasif dengan cara menolak segala pengaruh Barat. Contoh: gerakan Sanusi di Afrika Utara, gerakan Wahabi di Arabia, gerakan Swadessi di India; 2) Herodianisme, yaitu dengan cara membuka pintu selebar-lebarnya bagi pengaruh Barat, meniru cara-cara Barat dan apabila sudah kuat digunakan untuk menyerang imperialisme Barat. Reaksi seperti ini sering juga disebut sebagai bentuk perlawanan aktif, yaitu menentang pengaruh Barat dengan menggunakan alat-alat atau senjata dari Barat sendiri. Contoh: gerakan Mohammad Abduh di Mesir, Revolusi Turki, dan gerakan modernisasi Jepang pada jaman Meizi Tenno (Ida Bagus Brata, Ida Bagus Nyoman Wartha 124) hal ini tergambar pada Masyarakat Indonesia yang mengikuti lifestyle negara lain, seperti hal yang sedang tren saat ini, yakni korea yang menjadi trendsetter Masyarakat buah dari viralnya k-pop dan drama mereka.

Disisi lain, Indonesia belum juga dikatakan Merdeka sepenuhnya. Beberapa aspek seperti ekonomi dan pendidikan masih jauh untuk disebut Merdeka. Dalam undang-undang 1945 pasal 34, dijelaskan bahwa negara menjamin kesejahterahan rakyat Indonesia, mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, dan memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Namun, pada kenyataanya semua itu berbanding terbalik. Orang-orang miskin masih dimana-mana, gaji rakyat yang dibawah standar kelayakan, sumber daya alam yang dikelola warga asing (Sofyan Sulaiman 5)

Begitu halnya aspek pendidikan, kurang meratanya Pendidikan yang diterima rakyat Indonesia menjadi permasalahan yang tak kunjung teratasi. Banyak sekolah-sekolah yang memiliki fasilitas yang jauh dari kata layak Masih banyak tempat di Indonesia yang belum terjamah oleh pendidikan terutama di daerah pelosok yang jauh dari kota. Alasannya karena akses menuju tempat tersebut belum memadai. Selain itu, guru S1/D4 yang berkualitas masih dalam jumlah yang kurang untuk kebutuhan guru di Indonesia (Zulkarnaen, Ari Dwi Handoyo 21). Hal ini menjadi pr besar pemerintah yang perlu segera ditangani.

Indonesia memang telah merdeka secara de Facto dan de Jure, tetapi aspek aspek dalam negri masih jauh dikatakan sebagai merdeka. Memang tidak bisa digeneralisasi bahwa kebebasan dalam negri kita belum merdeka, tetapi tergantung pada instansi yang mengatur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun