Mohon tunggu...
SintaAnisah
SintaAnisah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Program Studi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Money

Covid-19 Ubah Aturan Pemerintah, Bagaimana Nasib Ekonomi Rakyat?

19 April 2020   06:00 Diperbarui: 19 April 2020   07:25 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Adha Sinta Karina, Anisah Nur Shabrina

Virus COVID-19 sejak akhir tahun 2019 hingga saat ini semakin memperburuk kondisi kesehatan masyarakat dunia. Hal ini nampak pada data terbaru dari worldometers.info pada tanggal 18 april 2020 yang menyatakan bahwa terdapat 2.261.425 kasus positif korona di dunia, pasien meninggal tercatat 154.734 dan pasien dinyatakan sembuh sebesar 579.212. 

Amerika Serikat yang dikenal dengan negara adikuasa masih berada di posisi pertama kasus terbanyak penderita COVID-19 dengan total kasus sebanyak 710.272 orang.

Sejak 2 Maret 2020 lalu, Indonesia resmi dinyatakan sebagai negara yang juga turut terinfeksi pandemi COVID-19. Keadaan Indonesia semakin hari semakin kritis akibat adanya wabah ini. 

Dilansir dari worldometers pula, diketahui bahwa Indonesia tertanggal 18 April 2020 telah berada pada posisi ke -37 dari seluruh dunia dengan kasus covid mencapai 6.248 penderita. Kasus ini tercatat bertambah banyak 325 orang dari sebelumnya. 

Sementara 631 dinyatakan sembuh dan meninggal sebanyak 535 pasien. Ahmad Yurianto selaku Juru Bicara Tim Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa inkubasi yang terjadi pada Indonesia adalah 5-6 hari. Hal ini jauh lebih cepat dibanding prediksi ilmiah dimana inkubasi dari virus corona adalah 14 hari.

Melihat kondisi Indonesia yang semakin buruk karena COVID-19, pemerintah telah mengubah beberapa aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Seperti pada tanggal 31 Maret 2020, diliput dari laman Youtube Sekretaris Negara, diketahui bahwa Presiden Jokowi telah memberikan pernyataan yakni akan melakukan PERPU terkait stabilitas keuangan dan perekonomian Indonesia dimana Sebanyak 405,1 Triliun anggaran negara akan dikeluarkan untuk kesehatan, jaminan sosial, jaminan tenaga kerja, perpajakan dan stabilitas ekonomi negara. 

Adanya perubahan ini harus dilakukan demi menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia melihat sejak terpaparnya virus corona, rakyat Indonesia sudah tidak diperbolehkan lagi untuk beraktivitas diluar rumah seperti membatasi aktivitas  bekerja, sekolah dan kuliah diganti dengan sistem online, berwisata, dan sebagainya walaupun Indonesia harus menerima kenyataan bahwa untuk 3 tahun kedepan anggaran negara diperkirakan akan defisit sebesar 5% sangat besar dan melampaui ambang batas defisit yang ditetapkan negara.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi pada tanggal 31 maret 2020 juga mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar dimana seluruh warga Indonesia harus melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mana adanya peraturan ini menghimbau secara tegas pada masyarakat untuk mengurangi intensitas dan kegiatan di luar rumah. 

Adanya peraturan ini memang tidak memaksa secara langsung masyarakat untuk berhenti melakukan aktivitas di luar rumah, sehingga pemerintah melalui Juru Bicara Tim Penanganan Korona juga memberi peringatan pada warganya untuk wajib mengenakan masker saat terpaksa harus keluar rumah ataupun bekerja.

Kondisi ini menyebabkan sebagian besar kantor, instansi dan usaha kecil milik masyarakat terpaksa harus ikut melaksanakan pembatasan sosial sehingga penutupan sementara tempat-tempat tersebut banyak dilakukan. Hal inilah yang menyebabkan terhambatnya pekerjaan para usaha, penutupan tempat hingga pembatasan aktivitas umum hingga berdampak padapenurunan daya beli pada masyarakat (detik.com). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun