Mohon tunggu...
Sinta Lestari
Sinta Lestari Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa STEI Bina Muda Bandung

Mahasiswa STEI Bina Muda Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli dalam Islam

21 September 2021   07:51 Diperbarui: 21 September 2021   07:55 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture by: majalahka.com

Jual beli merupakan suatu kegiatan saling tukar menukar barang berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan, jual beli ini juga sering disebut sebagai barter (menukar barang dengan barang). Telah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 275.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

allaziina ya`kuluunar-ribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumullazii yatakhobbathuhusy-syaithoonu minal-mass, zaalika bi`annahum qooluuu innamal-bai'u mislur-ribaa, wa ahallallohul-bai'a wa harromar-ribaa, fa mang jaaa`ahuu mau'izhotum mir robbihii fangtahaa fa lahuu maa salaf, wa amruhuuu ilalloh, wa man 'aada fa ulaaa`ika ash-haabun-naar, hum fiihaa khooliduun

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com

Jual beli dalam Islam ini dianggap Sah apabila telah memenuhi 3 rukun jual beli:
1. Yang pertama Aqidain (penjual dan pembeli).
2.  Yang kedua Ma'qud Alaih (barang yang ditransaksikan dalam jual beli).
3.  Yang ketiga Ijab Kobul (ucapan serah terima antara 2 pihak, penjual dan pembeli.

Selain itu terdapat jual beli yang dilarang atau terlalang dalam Islam, salah satunya adalah jual beli barang haram (bangkai,darah,daging babi) dan lain lain. . 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun