Mohon tunggu...
Sinta Nur Fauziah
Sinta Nur Fauziah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Hi!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam Terkait Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak

14 April 2023   20:26 Diperbarui: 14 April 2023   20:29 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diversi secara teoritis merupakan pengalihan penyelesain pidana anak dari proses peradilan beralih diluar proses peradilan dengan harapan menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, sera menanamkan rasa tangung jawab dalam diri anak. sejalan dengan konsep al-shulh adalah meminimalisi bahan menghilangkan konflik yang terjadi di masyarakat. 

di dalam istilah syari'at. al-sulsh merupakan kesepakatan untuk mengakhiri pertikaian anatara dua pihak yang bertikai. perdammaian dalam islam sangat dianjurkan adapun dasar hukumnya adalah Q.S AL-Hujurat ayat 9 yang artinya :

"Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya. tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamun perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia telah surut, damaikanlah anatara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya allah mencintai orang-orang yang berlaku adil".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun