Diversi secara teoritis merupakan pengalihan penyelesain pidana anak dari proses peradilan beralih diluar proses peradilan dengan harapan menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, sera menanamkan rasa tangung jawab dalam diri anak. sejalan dengan konsep al-shulh adalah meminimalisi bahan menghilangkan konflik yang terjadi di masyarakat.Â
di dalam istilah syari'at. al-sulsh merupakan kesepakatan untuk mengakhiri pertikaian anatara dua pihak yang bertikai. perdammaian dalam islam sangat dianjurkan adapun dasar hukumnya adalah Q.S AL-Hujurat ayat 9 yang artinya :
"Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya. tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamun perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia telah surut, damaikanlah anatara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya allah mencintai orang-orang yang berlaku adil".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H