Kerahiban adalah suatu hal yang dilarang dalam Islam, di sisi lain Islam juga melarang apa yang di sebut "sexual license", sehingga Islam juga mengharamkan perzinahan dan memblok semua jalur kearahnya. Islam juga menolak penekanan terhadap kebutuhan seksual, sehingga Islam juga mengharamkan pengebirian.
Sepanjang seorang muslim mampu dan normal, maka dia tidak diperbolehkan menahan diri dari menikah. Keadaan seorang muslim ditinjau dari sisi kemampuan dan kenormalan untuk menikah bisa saja wajib, sunnah, mubah (boleh), makruh bahkan haram.
Maka bagi muslim dianjurkan menikahi wanita dengan mengutamakan wanita yatim, jika takut tidak bisa berbuat adil terhadap wanita yatim maka hendaknya menikahi dua, tiga atau empat wanita yang "seems suitable"/cocok dengannya, jika juga merasa takut tidak dapat berbuat adil terhadap wanita-wanita yang dinikahi, maka cukup menikahi satu wanita saja.
AYO MENIKAH !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H