Mohon tunggu...
kegelapan dosa
kegelapan dosa Mohon Tunggu... -

inner darkside of mankind

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pancasila Menurut @triomacan2000

6 September 2012   05:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:51 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tersengat membaca sentilan @Triomacan2000 tentang cara pandangnya terhadap Pancasila, memberi “menyan” untukmencoba menulis lagi. Sentilan ini sekilas saja, tetapi sangat sangat dalam maknanya karena kemungkinan disampaikan dalam kondisi yang “sersan”[serius –santai]. Sehingga apa yang tersurat bisa memberi siratan ke”legowo”annya dalam menerima Pancasila.

Kita mulai saja dengan pilihan kata “bisa hidup”…… seandainya saja pilihan katanya adalah “hidup” [tanpa kata “bisa”], disini bisa memberikan sedikit harapan bahwa at any time Pancasila tidak akan di “negoisasi”kan kembali walaupun prasyaratnya tidak terpenuhi. Tetapi karena ada selipan kata “bisa”, maka maknanya sangat mengarahkan, bahwa at any time Pancasila bisa di “negoisasi”kan kembali alias “dimatikan” bila syarat yang mengikuti premis ini tidak terpenuhi.

Dan syarat apa yang diberikan untuk tetap meng”hidup”kan Pancasila yang diberikan oleh @triomacan2000 ? syaratnya sangat berat, yaitu adanya pandangan mayoritas-minoritas dalam kedudukan hukum negara. Menurut bahasa beliau “mayoritas mengayomi minoritas”.Secara tersirat, ungkapan ini mengisyaratkan bahwa adanya hukum dan konstitusi tidak menjadi jaminan bahwa Pancasila bisa menjadi landasan hukum utama, melainkan hanya karena “kerelaan” kaum yang disebut mayoritas, maka Pancasila akan bisa tetap hidup. Kalau ditulis dalam bahasa negatif, maka seandainya mayoritas sudah tidak mau lagi mengayomi minoritas, habislah Pancasila itu.

Pertanyaan pertama yang harus dijawab, apakah hukum tertulis mengenal pembagian Mayoritas-Minoritas ini? Seandainya ada dalam satu ayat saja yang membedakan hukum atas dasar mayoritas/minoritas, apakah itu bukan diskriminasi? Jadi, kalau dalam hukum tertulis tidak pernah ada pembedaan Mayoritas-Minoritas, darimana datangnya diskriminasi ini dan bagaimana menghilangkannya. Menurut saya, hal yang utama adalah cara pandang terhadap kenyataan. Kenyataan bahwa jumlah suatu golongan lebih banyak dari golongan lain, tidak memberikan legitimasi untuk mendapat lebih atau memberi lebih. Berapapun jumlahnya, semua adalah sama warga Indonesia yang seharusnya mendapat perlindungan yang sama. 

Semoga cara pandang @triomacan2000 ini belum dan tidak diikuti pandangan para follower di twitter.

https://twitter.com/TrioMacan2000/status/242934672911392768

Ade Ayu S@TrioMacan20004 Sep

pancasila bisa hidup krn mayoritas mengayomi minoritas. Cam kan itu “@giv_yan: hafalkan PANCASILA, dalami. Baru anda bicara. Anda tinggal


  • 6 Retweets
  • 1 Favorite

5:38 PM - 4 Sep 12 · Embed this Tweet

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun