Mohon tunggu...
Singgih Widiatmoko
Singgih Widiatmoko Mohon Tunggu... Legal Analyst -

Interested on National Healt Insurance's Legal Sector

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kediri menyelenggarakan PPOB Gathering

13 Januari 2017   16:18 Diperbarui: 13 Januari 2017   16:26 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gatot Subroto, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kediri (dokumentasi pribadi)

Dalam rangka optimalisasi iuran dan pembinaan mitra kerja, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kediri menyelenggarakan PPOB Gathering pada hari Senin, 9 Januari tahun 2017. Acara dihadiri Bank Mitra beserta jejaring PPOBnya yang beroperasi di wilayah Kantor Cabang Utama Kediri.

Sebagai ajang komunikasi antar pihak, kendala sekaligus solusi beserta masukan terkait system pembayaran BPJS Kesehatan turut dibahas dalam gathering ini. Acara ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan perihal system pembayaran satu VA untuk satu keluarga. Sistem yang mulai diberlakukan sejak 1 September 2016 ini diluncurkan untuk memudahkan peserta untuk membayar iuran. Kini, peserta cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

12.606 Kantor Bank Mitra yang memiliki fasilitas 59.937 Mesin ATM dan didukung 984.825 jaringan Channel PPOB siap memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta JKN-KIS. Oleh Karena itu, selain melalui channel bank seperti teller, ATM, mesin EDC, Internet Banking dan Mobile Banking, peserta JKN-KIS juga dapat melakukan pembayaran di Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Pegadaian, Apotek K24, Tokopedia, dan Channel PPOB lainnya. Peningkatan aksesibilitas channel pembayaran setiap tahunnya diharapkan meningkatkan kenyamanan peserta dalam melakukan pembayaran sehingga sejalan pula dengan peningkatan “willingness to pay”.

Penyelenggaraan pembayaran iuran yang mudah bagi peserta PBPU dan BP atau yang selama ini populer disebut sebagai peserta mandiri/ perorangan ini diakomodir dalam Pasal 17A ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 yang berbunyi “BPJS Kesehatan wajib mengembangkan mekanisme penarikan iuran yang efektif dan efisien bagi PBPU dan Peserta BP”. Kesuksesan Program JKN-KIS terbukti tidak hanya diamanatkan kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggara, melainkan juga pihak lain seperti Bank selaku lembaga keuangan yang memberikan pelayanan penghimpunan dan penyaluran uang dari masyarakat.

Kedepannya, setiap Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Indonesia akan melakukan mapping dan analisa sebaran channel PPOB untuk mengetahui “blank spot daerah tunggakan”. Pemetaan ini penting untuk pemerataan channel pembayaran di wilayah yang tidak tercakup akses Bank. Harapannya, penyebaran channel pembayaran yang merata dapat menunjang pendaftaran peserta yang merata pula sehingga Road Map Cakupan Semesta Tahun 2019 dapat tercapai.

ditulis oleh : Singgih Widiatmoko

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun