Mohon tunggu...
Singgih Widiatmoko
Singgih Widiatmoko Mohon Tunggu... Legal Analyst -

Interested on National Healt Insurance's Legal Sector

Selanjutnya

Tutup

Hukum

17 Perusahaan di Kabupaten Kediri akan Dipanggil Kejaksaan karena Tidak Patuhi Ketentuan JKN-KIS

28 Agustus 2018   09:59 Diperbarui: 28 Agustus 2018   10:14 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejari Kabupaten Kediri dan Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri laporkan 17 badan usaha yang diduga "bandel" kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Laporan tersebut menjadi satu kesatuan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Selanjutnya, 17 badan usaha ini akan menjadi objek binaan Kejaksaan Negeri.

Gatot, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sudah mengingatkan badan usaha tersebut untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya namun tidak diindahkan. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS. Hal tersebut disampaikan pada Forum Koordinasi yang dihadiri oleh Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, dan DPMPTSP (Senin, 27-8-2018).

Gatot menambahkan, sesuai dengan roadmap perluasan peserta JKN-KIS, tahun 2018 merupakan tahun "kepatuhan", sehingga BPJS Kesehatan dapat meminta pihak-pihak berwenang untuk membina badan usaha yang tidak menunaikan kewajibannya dalam Program JKN-KIS.

"Pada semester satu kami laporkan 14 badan usaha ke Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami. Tiga diantaranya dari Kabupaten Kediri. Permasalahannya ada yang tidak bersedia mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, dan ada juga yang tidak melakukan pembayaran iuran. Ketiganya kemudian bersedia memenuhi kewajibannya. Kini kami laporkan lagi 17 badan usaha kepada Kejari Kabupaten Kediri", ujar Gatot.

Hingga bulan Mei 2018, terdapat 123 badan usaha yang dijatuhi sanksi administratif karena tidak mematuhi kewajibannya dalam Program JKN-KIS di wilayah Jawa Timur. 64 diantaranya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Subroto, menyampaikan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam Program JKN-KIS melalui pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan.

 "Tadi disampaikan bahwa hingga Juli peserta JKN-KIS dari segmen pekerja swasta di Kabupaten Kediri mencapai 67.407 orang. Diperkirakan masih ada 2.000 orang yang belum didaftarkan oleh pemberi kerjanya. Ini adalah salah satu tugas kami juga untuk membantu BPJS Kesehatan merekrut sisanya. Dari pengalaman kemarin, setelah dipanggil oleh Kejaksaan, Pemberi Kerja lebih kooperatif dalam melaksanakan kewajibannya", tutup Broto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun