Kediri 9 Mei 2018 : BPJS Kesehatan KC Kediri gelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengawas Tenaga Kerja sebagai langkah persiapan pemeriksaan bersama tahun 2018. Adapun rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan menyamakan persepsi tentang prosedur pemeriksaan bersama ke Badan Usaha (BU) sasaran pemeriksaan.Â
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan peraturan perundangan dibawahnya, BU Swasta hingga tingkat mikro seharusnya sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS selambat-lambatnya 1 Januari 2016. Dalam hal BU Swasta tidak juga mendaftarkan pekerjanya, BPJS Kesehatan dan Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif setelah dilakukan pemeriksaan.
Gatot Subroto, Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri menyampaikan dalam sambutannya bahwa tahun lalu Pemeriksaan Bersama sempat terputus karena ditariknya fungsi pengawas tenaga kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. "Kami kesulitan berkoordinasi awalnya. Karena prosedur barunya rekan pengawas juga belum ditetapkan.Â
Semakin kesini sudah semakin jelas. Supaya sama-sama paham, perlu koordinasi seperti ini. Untuk pemeriksaan bersama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami perlu menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), dan untuk pemeriksaan bersama pengawas, kami perlu surati Korwilnya. Itu kesimpulannya", kata Gatot.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Harry Rachmat, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri selalu mendukung program pemerintah sebagaimana diatur oleh regulasi termasuk JKN-KIS. "Kami siap bertindak sebagai kuasa di dalam maupun di luar pengadilan untuk menegakkan kepatuhan BU dalam menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN-KIS", ucap Harry.
"Hari ini kami serahkan SKK untuk penindakan 14 BU Swasta kepada Kejaksaan Negeri. Kami sudah himbau, sudah ingatkan juga, namun masih bandel. Selanjutnya akan dibina Kejaksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutup Gatot.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H