Mohon tunggu...
SINGGIH ADITYA
SINGGIH ADITYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Pengen jadi ultramen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Berhasil Membantu Terbitkan 200 NIB pada Pelaku UMKM

13 Februari 2023   22:50 Diperbarui: 13 Februari 2023   22:57 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Registrasi pendaftaran NIB. Dokpri

Pucanganom, Giritontro, Wonogiri,03/02/2023 -- Dalam perekonomian di Indonesia, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi sector yang memliki peran penting dalam kemajuan suatu daerah. Jumlah pelaku dan usaha yang cukup signifikan, UMKm telah berhasil menjadi pilar yang menyokong perenonomian bangsa. Tak Cuma sampai di situ, keberadaan aktivitas UMKM, baik tradisional maupun modern, yang tersebar luas di kota maupun desa mampu menjadi hal yang penting dan perlu di perhatikan, terbukti di Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri menjadi salah satu penyumbang pelaku UMKM terbesar di Kabupaten Wonogiri.

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) mengadakan kegaiatan pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha di Balai Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jum'at (22/02).NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submisson ( OSS). NIB ini seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi pengusaha yang wajib dimilik oleh pegiat usaha baik kecil maupun menengah. NIB ini bisa memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan izin usaha dan komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing -- masing.

Antusiasme masyarakat desa yang cukup tinggi, banyak pelaku usaha yang ada di Desa Pucanganom berbondong -- bondong mendatangi Balai Desa Pucanganom guna untuk melakukan pendaftaran NIB.

Pelaku UMKM sebelum melakukan pendafatran NIB, mendapatkan arahan dan sosialisasi terkait pentingnya legalitas dalam sebuah usaha, penyampaian sosialisai tersebut diberikan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Kabupaten Wonogiri. Sutar S.E sebagai pemateri menyampaikan terkait kendala -- kendala dalam menjalankan usaha, serta cara mengatasi kendala nya, pentinya legalitas dalam sebuah usaha, serta trik dan tips dalam mendapatkan modal usaha."- Uajarnya.

Salah satu anggota KKN TIM 1 Undip, Asa Septian adi mengatakan bahwa timnya mengumpulkan data -- data pelaku UMKM, kemudian diinputkan ke Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submisson (OSS), "Masyarakat Cukup mengisi Angket dengan format data diri baik nomor KK, KTP, Jenis Usaha dan data -- data lain yang telah di sesuaikan pada format pemdaftaran di OSS. 

Masyrakat yang hadir pada acara sosialisasi sekaligus pendaftaran NIB membawa berkas seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika sudah mempunyai, berikutnya kamo membantu melakukan pendafatran hak akses usaha mikro dan kecil, dilanjutkan pengisian dan registrasi akun NIB secara online," ujarnya.

Lebih lanjut, Asa menambahkan bahwa kelebihan dari pendaftaran  NIB secara online tidak membutuhkan waktu lama cukup dengan jaringan internet yang memadai, pemdaftaran pun dapat dilakukan menggunakan smartphone masing -- masing jadi lebih mudah dan efektif bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, "Waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari satu jam. Setelah selesai, maka surat NIB akan keluar dan bisa langsung dicetak", tambahnya.

Dengan demikian diharapkan bisa membantu mempercepat pelaksanaan berusaha dan membantu mendapatkan legalistas usaha segingga masyarakat tidak perlu risau dalam menjalankan usahanya, yang terpenting harapanya pendaftaran NIB mampu memperbaiki perekonomian masyarakat di Desa Pucanganom.

Ditulis: KKN TIM 1 Universitas Diponegoro 2023

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun