Masyarakat Indonesia sering diperdengarkan masalah transportasi yang tidak henti-hentinya menjadi pusat perhatian khalayak. Permasalahan transportasi memang bukan masalah yang mudah untuk diselesaiakn, tetapi bukanlah mustahil jika diiringi dengan niat dan usaha bersama untuk meyelesaikan peliknya masalah yang ada. Permasalahan transportasi khususnya jenis transportasi darat yang paling utama adalah kemacetan, yang terjadi di hampir seluruh wilayah perkotaan, namun juga tidak menutup kemungkinan di pedesaan pun akan mengalami hal yang sama. Kemacetan terjadi jika panjang dan lebar jalan tidak mampu menampung volume kendaraan, terlebih jumlah kendaraan pribadi yang jumlahnya terus mengalami peningkatan. Namun menurut pandangan saya, masalah ketidakmampuan jalan menampung volume kendaraan bukan satu-satunya penyebab kemacetan, ada faktor lain yang sangat penting yaitu tidak patuhnya pengguna kendaraan bermotor baik pribadi maupun umum terhadap aturan lalu lintas (Larangan Berhenti, Larangan Parkir dan Lampu Lalu Lintas).
Sebagai gambaran, daerah yang mempunyai tingkat kemacetan tinggi adalah Provinsi DKI Jakarta. Dari data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 terkait dengan statistik transportasi, jumlah kendaraan yang melintas di Provinsi DKI Jakarta terus mengalami peningkatan pada periode 2010-2014, dengan rata-rata peningkatan sebesar 9,93% per tahun. Penyumbang tertinggi peningkatan persentase tersebut adalah kendaraan sepeda motor dengan rata-rata peningkatan per tahun sebesar 10,54%, diikuti dengan peningkatan persentase mobil penumpang yaitu 8,75%. Berbeda jauh dengan pertumbuhan jumlah angkutan umum yang pada tahun 2013-2014 hanya mengalami peningkatan sebesar 1,74%.
Persentase jumlah kendaraan pribadi dan angkutan umum dapat menggambarkan bahwa pola konsumsi masyarakat terhadap kendaraan bermotor sangat tinggi. Kondisi ini didukung dengan semakin mudahnya pemberian kredit kendaraan bermotor bagi masyarakat. Pola konsumsi masyarakat lantas bukanlah hal yang dapat menjadi kambing hitam sebagai penyebab carut marutnya transportasi darat. Pemerintah mencoba merubah pola konsumsi masyarakat tersebut dengan membuat berbagai alternatif kebijakan transportasi darat seperti dengan penyediaan sistem transportasi Bus TransJakarta, peningkatan pelayanan pada sistem kereta KRL Jabodetabek, hingga kebijakan mengintegrasikan angkutan Kopaja dengan sistem Bus TransJakarta.
Berbagai kebijakan pun nampaknya belum mampu mengurai kemacetan yang begitu panjang. Antrian kendaraan masih terjadi di berbagai ruas jalan di Jakarta, baik di jalan arterti dan juga jalan tol tidak terhindarkan dari kemacetan, terlebih pada saat jam berangkat dan pulang kerja. Masyarakat masih “nyaman” menikmati kemacetan daripada harus beralih ke transportasi umum yang telah disediakan. Belum berhasilnya kebijakan pemerintah tersebut dikarenakan masih adanya berbagai masalah pada setiap moda transportasi.
Pada moda transportasi kereta KRL Jabodetabek, sudah terlihat adanya peningkatan dari penataan penumpang, peremajaan gerbong kereta, sampai pada pembenahan sistem tiket. Penataan penumpang sangat jelas terlihat dari dahulu masih banyak naik ke atas gerbong, sekarang sudah steril. Peremajaan gerbong terlihat dari sudah tidak adanya gerbong yang tanpa AC dan tampil lebih menarik. Sistem tiket telah berubah yang darinya menggunakan kertas, sekarang sudah menggunakan kartu, bahkan sekarang sudah muncul Vending Machine untuk membeli tiker KRL dengan mesin. Namun, tetap yang namanya masalah akan selalu muncul. Rangkaian gerbong KRL yang semuanya sudah dilengkapi AC, bukan berarti kita tidak akan merasakan panas di dalamnya. Perlu pengecekan secara intensif terhadap gerbong KRL sehingga nyaman digunakan, walaupun terkadang sesaknya penumpang turut menyumbang panasnya udara di gerbong kereta. Perhatian lain terkait buruknya layanan KRL adalah seringnya KRL tertunda akibat masalah persinyalan masuk stasiun, terlebih apabila akan masuk ke stasiun manggarai dan stasiun gambir yang disertai dengan jadual kereta KRL yang sering bersamaan dengan melintasnya kereta jarak jauh pada jam sibuk. Hal tersebut harusnya mendapat perhatian lebih agar kenyamanan yang disebut sebagai jargon KRL benar dapat diwujudkan.
Moda transportasi angkutan darat pun tak luput dari berbagai masalah. Bus TransJakarta yang digadang-gadang mampu mengurangi kemacetan ternyata juga tidak berdampak maksimal. Beberapa bus sempat mengalami kebakaran dan bahkan banyak dari mereka sudah berkarat padahal dalam kondisi baru didatangkan dari tempat asal negara bus itu dibeli. Jalur yang khusus disediakan untuk busway ini juga sering digunakan oleh kendaraan lain sehingga busway pun turut serta terjebak antrian di jalur khususnya. Keadaan itu hingga menyebabkan adanya penugasan khusus bagi pegawai busway untuk menjaga agar tidak ada kendaraan lain yang masuk di lintasan, dan juga tindakan tegas dari pihak kepolisian yang dapat membantu mengurangi pelanggaran.
Angkutan darat lain seperti bus kota, angkutan kota, bajaj ataupun angkutan lainyya juga belum mampu mempunyai daya tarik lebih untuk mampu menggerakkan pemilik kendaraan pribadi berpindah moda transportasi. Permasalah itu antara lain masalah kenyamanan yang dimiliki moda transportasi itu masih sangat rendah. Khususnya bus kota dan angkutan kota yang menunggu penumpang penuh (Nge Tem) terkadang memakan waktu yang lama dan tidak jarang berada di tempat-tempat yang sebenarnya dilarang untuk berhenti atau parkir. Hal tersebut tentunya akan menyebabkan kemacetan parah. Banyaknya pengamen yang datang silih berganti juga menjadi ketidaknyamanan penumpang apabila menggunakan transportasi umum (Bus Kota dan Angkuta Kota) dan tidak sedikit dari mereka yang memaksa untuk meminta uang juga. Kondisi tersebut kadang diperparah dengan tidak jelasnya tarif yang diminta. Sopir atau kondektur tidak jarang juga meminta tarif diluar tarif yang seharusnya.
Dari berbagai masalah yang ada, nampaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa ketertarikan moda trasnportasi yang akan digunakan oleh masyarakat terkait dengan kenyamanan disamping keamanan yang menjadi prioritas utama. Para pengguna akan tetap terus memilih menikmati kemacetan yang ada, apabila faktor kenyamanan dan keamanan belum diperbaiki secara serius.
Berbagai permasalahan yang timbul itu nampaknya dilihat menjadi sebuah peluang oleh sejumlah kalangan. Di era modernisasi seperti saat ini, kemajuan teknologi hampir sudah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat kita hampir semuanya sudah mengenal teknologi informasi paling tidak dengan menggunakan telepon genggam (HP). Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan teknologi informasi akan lebih memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Perkembangan tekonologi ini tidak dapat kita hindari dan harus kita terima dengan upaya kita semua untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada.
Sistem transportasi online muncul sebagai sebuah bentuk sistem informasi yang melihat adanya peluang dalam carut marutnya sistem transportasi kita. Khususnya pada transportasi darat, kelemahan dalam sistem transportasi darat ini dengan luar biasa dijadikan peluang untuk dapat menarik dan membuka lapangan kerja. Muncul aplikasi Go-Jek , Grab, dan Uber sebagai bentuk pilihan kemudahan bertransportasi. Penyedia layanan aplikasi tersebut terus berinovasi tidak hanya menyediakan layanan transportasi, tetapi juga melayani layanan pengiriman barang, bahkan sampai pelayanan jasa pembersihan rumah. Tidak hanya itu, mereka juga menyediakan alternatif layanan transportasi apakah ingin menggunakan sepeda motor, taksi, atau mobil pribadi yang tentunya dengan tarif yang lebih rendah dari tarif transportasi sejenis lainnya hanya dengan satu ketukan jari.
Menerima hal yang baru dan merubah yang lama sudah ada akan lebih sulit daripada menciptakan sesuatu yang baru. Nampaknya ungkapan tersebut patut digunakan dalam kasus ini. Penolakan terhadap kemunculan layanan transportasi online bermunculan dari para pelaku bisnis transportasi yang sudah lama berjalan. Aksi demo dilancarkan untuk menuntut pemerintah menyelesaikan masalah munculnya keberadaan mereka, bahkan lebih jauh lagi mereka meminta terkhusus kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir keberadaan layanan transportasi online yang mereka anggap sudah merebut konsumen mereka.
Prinsip ekonomi akan berjalan pada situasi seperti ini, dimana konsumen akan berharap dengan pengorbanan yang seminim mungkin (tarif murah), akan mendapatkan keuntungan yang maksimal (pelayanan yang sama pada jenis moda transportasi sejenis). Lebih rendahnya tarif pada moda transportasi online mendorong masyarakat sebagai konsumen akan memilih untuk berganti moda transportasi.
Masalah terus bermunculan tatkala pihak transportasi online belum memiliki izin untuk melakukan usaha dalam bidang transportasi. Memang benar bahwa perusahaan itu tidak mengoperasikan moda transportasi, mereka hanya mengoperasikan layanan aplikasi. Alasan tersebut tidak dapat diterima karena aplikasi tersebut menjadi sebuah sarana atau jembatan dalam pengoperasian moda transportasi. Pemilik kendaraan menggunakan layanan online untuk mencari konsumen dengan sistem yang telah dirancang sedimikian rupa. Sistem tersebut sudah menetapkan tempat penjemputan dan tujuan penumpang berikut dengan jarak dan tarif yang dikenakan. Selain itu pihak transportasi darat lain seperti taksi memprotes keberadaan transportasi online ini dikarenakan merasa diperlakukan tidak adil. Hal tersebut diberikan contoh seperti pada pengangkutan penumpang di bandara. Kendaraan yang memakai sistem onlline tidak diketahui mereka mencari penumpang sehingga bebas masuk di areal bandara, sedangkan taksi yang notabene sudah menggunakan plat warna kuning namun tidak mempunyai stiker bandara dilarang menaikkan penumpang.
Hukum dibuat pemerintah sebagai payung hukum dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Aturan tersebut wajib dipatuhi oleh subjek hukum yang diatur di dalamnya. Pelanggaran yang dilakukan harus diberikan sanksi. Mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, penegakan aturan yang telah dibuat merupakan kewajiban bagi pihak yang berwenang sehingga wibawa kita sebagai negara hukum tidak hilang. Namun, dalam era modernisasi seperti saat ini, hukum harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman namun tetap tidak meninggalkan nilai dan norma yang kita pedomani. Kepentingan masyarakat atau rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian setiap masalah yang ada.
Perkembangan teknologi tidak harus dilawan, tetapi perkembangan teknologi harus dapat dimanfaatkan dengan bijak agar bermanfaat bagi masyarakat. Kisruh antara transportasi online dan transportasi konvensional harus segera diselesaikan. Pemerintah pasti punya kebijakan yang arif untuk menyelesaikan. Keputusan pemerintah untuk tidak memenuhi permintaan beberapa pihak sangatlah tepat yaitu dengan tidak memblokir situs atau aplikasi layanan transportasi online. Pemerintah pastinya sangat sadar bahwa apabila aplikasi diblokir, akan menciptakan jumlah pengangguran baru dan bukan menyelesaikan masalah, namun akan menambah masalah. Berbagai pihak tentunya diharapkan untuk tidak bersifat provokatif demi kepentingan masing-masing. Demonstrasi dapat dilakukan namun dengan catatan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada serta tidak bersifat anarkis. Sampaikan aspirasi melalui sarana yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya. Musywarah yang menjadi nilai luhur pancasila harus dikedepankan agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H