Untuk itu perlu ada perubahan aturan dalam perpindahan penduduk dalam sistem administrasi kependudukan dimana orang yang akan pindah tempat tinggal tidak harus mengurus ke tempat tinggal asal cukup diurus di tempat tinggal yang akan ditempati dan optimis itu semua bisa dijalan karena sistem administrasi kependudukan saat ini sudah di era komputerisasi dan online.
Kendala dari pencatatan lain adalah usulan orang miskin dari ketua RT kadang tidak masuk dalam kriteria orang miskin oleh tukang survai yang ditunjuk Pemerintah.
Kelemahan pencatatan kemiskinan juga adanya anggapan bahwa orang miskin diberi kuota misal dimana hanya maksimal 8 KK orang miskin saja yang boleh dapat bantuan dari pemerintah untuk setiap RT sehingga pengajuan orang miskin disetujui jika sudah ada orang miskin yang terdaftar meninggal dan itupun disesuaikan jumlah yang meninggal.
Sudah saatnya belajar cara pemberian bantuan yang dilakukan oleh relawan airputih pada masa bencana Tsunami Aceh tahun 2004 Â yang sanggup memberikan bantuan secara tertib dan bertanggung jawab meminimalkan penyimpangan yaitu dengan sistem sidik jari.
Sistem sidik jari jauh lebih praktis dan akuntabel dalam penyaluran bantuan apalagi sistem komputer semakin canggih dan koneksi internet semakin cepat dan cakupan daerah yang sudah ada jaringan internet juga sudah besar dibanding tahun 2004.
Database sidik Jari  orang miskin tidak hanya diletakan di pusat tapi juga di desa-desa bahkan bisa dibawa dalam perangkat yang kecil untuk bisa dibawa ke tempat terpencil yang tidak ada akses internet dan juga mendatangi warga miskin yang sakit di rumah.
Jika orang miskin penerima bantuan seorang difabel tidak memiliki sidik jari atau kurang sempurna sidik jarinya maka pemerintah bisa menggunakan pemindai wajah dan juga memberikan kartu yang ada chip yang berisi foto dan data diri orang tersebut.
Pemberian tanda "Keluarga Miskin" di rumah -- rumah yang mendapat bantuan program pengentasan kemiskinan dari pemerintah yang dilakukan oleh beberapa daerah terbukti sanggup meminimalisir penyimpangan dan ini perlu jadi program nasional.
Untuk mengurangi penyimpangan yang lain adalah adanya posko pengaduan di setiap desa atau kecamatan untuk menampung keluhan jika si penerima bantuan tidak mendapat bantuan atau bantuan tidak cair dan ini banyak rumor dan keluhan entah benar atau  tidak pada bantuan kartu Indonesia Pintar dan untuk itu pemerintah perlu melakukan audit maupun penyelidikan.
Pengentasan kemiskinan harus jadi program bersama rakyat Indonesia untuk itu peran lembaga sosial yang sudah ada harus bisa sinergi dan koordinasi dengan aparat negara seperti ikut pembagian tugas untuk memantau kesejahteraan dan kesehatan orang miskin dan orang terlantar.
Praktek pembagiannya adalah misal  lembaga 1  dia memantau di daerah A, B dan C kemudian lembaga 2 memantau  D, E dan F dan seterusnya dengan tetap dikoordinir petugas kepolisian sektor dan Koramil yang secara rutin mengadakan rapat untuk melakukan evaluasi, misal lembaga 1 sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugas maka bisa dicari lembaga lain atau membentuk kader relawan sosial di masing-masing desa.