Mohon tunggu...
ANNA JULIANTO
ANNA JULIANTO Mohon Tunggu... Wiraswasta - manusia biasa

orang biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengurus RT Jadi Pengawas DPT (Daftar Pemilih Tetap)

6 Maret 2019   10:25 Diperbarui: 6 Maret 2019   10:48 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya sejak diberlakukannya KTP ( Kartu Tanda Penduduk) elektronik tidak ada lagi masalah dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tapi ternyata masih ada, hal ini juga terjadi saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa saya, menurut cerita ketua RT (Rukun Tetangga) di tempatku ada warga yang hilang dari DPS ( Daftar Pemilih Sementara) meski warga tersebut sudah puluhan tahun tinggal di tempatku serta belum sekalipun pindah domisili dan pada semua pilkada atau pemilu yang lalu selalu terdaftar, maka ketua RT membuatkan laporan tentang  warga yang tidak terdaftar tersebut ke kelurahan setelah itu terbit  DPT dan ternyata setelah dicek lagi ada warga yang tidak terdaftar lagi dan kasusnya masih sama yaitu hilang dari daftar meski itu cuma satu orang saja.  

Hal ini terjadi karena kebetulan ketua RT tempat saya tinggal punya data dan tahu seluruh warga yang terdaftar sebagai warga dan juga warga pendatang yang hanya ngekos atau ngontrak.

Sebenarnya bagaimana sih cara memasukan DPS atau DPT tersebut kok sampai ada warga yang hilang dari daftar? Selain itu ada juga  warga yang sudah ganti/pindah domisilinyaa di KTP  kok masih masuk dalam DPT tempat tinggal yang lama. 

Untuk itu maka perlu ada pembenahan dalam pembuatan DPS ataupun DPT misal KPU setiap mau menambah atau menghapus warga yang ada di DPS/DPT wajib membuat berita acara di setiap lembar DPS/DPT tingkat RT yang diterima oleh ketua RT sehingga bisa dikontrol siapa yang keluar atau masuk DPS/DPT dan juga alasannya. 

Alangkah baiknya untuk tahun kedepan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilihan) tidak hanya diberikan ke KPU tapi juga diberikan DP4 per RT ke setiap RT sehingga pengurus RT bisa membantu untuk meneliti dan jika ada kekeliruan bisa dilaporkan ke kelurahan dan juga bisa untuk membandingkan data DPS/DPT yang diterima dari KPU.

Sudah saatnya pengurus RT dilibatkan secara serius dalam penyusunan DPS/DPT selain itu juga berperan sebagai tempat bertanya (konfirmasi) pertama jika ada orang yang mencurigakan atau tidak dikenal oleh KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) yang ingin menggunakan hak suaranya. Jadi saat hari pecoblosan nanti ketua RT harus siap ditanya tentang validitas warganya dan juga menyiapkan data DP4 dan DPT per RT untuk mengecek warganya. 

Dengan pelibatan pengurus RT dalam pengawasan DPT dan saat pelaksanaan pemilu akan menambah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemilu dan menepis kekhawatiran pihak-pihak tertentu yang meragukan kualitas pemilu.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun