Maraknya kerjasama telemarketing antara pihak bank dan pihak lain diluar bank telah banyak menimbulkan kecurigaan bank telah membocorkan data nasabah ke pihak lain. Banyak nasabah yang merasa heran karena ditelepon orang yang tidak dikenal dengan mengatasnamakan bank untuk menawarkan asuransi. Apakah bank sekarang juga menjual asuransi? Lalu bagaimana tanggung jawab bank jika perusahaan asuransi tersebut bangkrut atau klaim asuransinya sulit?. Dan yang paling penting apakah bank boleh membocorkan data nasabah meski itu berupa nama dan nomer telepon. Bagaimana nih Bank Indonesia menyikapi hal ini? Terus terang telemaketing sangat mengganggu karena ketika sedang melakukan aktivitas seperti berkendara harus menepikan kendaraan hanya untuk menerima telepon dari orang yang menawarkan asuransi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H