Mohon tunggu...
Sindy Rafika
Sindy Rafika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Sindy Rafika, saya suka membaca seperti buku, artikel, jurnal, dan lain-lain. Selain itu saya suka melihat perkembangan ekonomi di Indonesia ataupun global .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Financial Technology Syariah dalam Membantu Pertumbuhan UMKM di Indonesia

2 Januari 2024   08:47 Diperbarui: 2 Januari 2024   09:08 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi digital yang terus berkembang telah melahirkan inovasi baru dalam dunia keuangan yaitu dengan adanya financial technology atau yang lebih dikenal dengan fintech. Fintech merupakan industri jasa keuangan baru yang menggabungkan antara teknologi dengan sistem keuangan, yang membedakan dengan financial technology syariah adalah adanya prinsip-prinsip syariah dalam penerapannya yaitu melarang adanya Riba (bunga), Maysir (judi), Gharar (ketidakpastian), Darar (kerugian), Tadlis (kecurangan), dan lain sebagainya. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM menyumbang sekitar 60% dari PDB Indonesia, dan menyerap lebih dari 90% dari tenaga kerja Indonesia. Namun, UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah akses terhadap layanan keuangan yang terbatas. Disinilah Fintech syariah hadir untuk memberikan berbagai layanan keuangan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi UMKM.

Adapun Peranan Fintech Syariah dalam membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia sebagai berikut:

Meningkatkan akses keuangan

Fintech syariah dapat membantu UMKM untuk mendapatkan akses terhadap layanan keuangan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Hal ini karena fintech syariah dapat menjangkau UMKM di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh lembaga keuangan konvensional. Selain itu, fintech syariah juga menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM, seperti pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, dan pembiayaan perdagangan.

Meningkatkan efisiensi operasional

Fintech syariah dapat membantu UMKM untuk meningkatkan efisiensi operasionalnya. Hal ini karena fintech syariah menawarkan berbagai layanan keuangan yang berbasis teknologi, seperti pembayaran digital, e-commerce, dan manajemen keuangan. Layanan-layanan tersebut dapat membantu UMKM untuk menghemat biaya operasional, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan daya saing.

Memberikan inovasi dalam model pembiayaan

Fintech memberikan terobosan dengan menyajikan model pembiayaan yang lebih mudah bagi masyarakat, seperti pinjaman Peer-To-Peer (P2P) yang menawarkan mekanisme kredit untuk memudahkan masyarakat mendapat pinjaman dengan biaya yang lebih rendah dan lebih efisien, kemudian ada Crowdfunding, mobile payment dan lainnya.

Meningkatkan literasi keuangan

Fintech syariah dapat membantu meningkatkan literasi keuangan UMKM. Hal ini karena fintech syariah dapat memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada UMKM tentang berbagai produk dan layanan keuangan syariah. Edukasi dan literasi keuangan ini penting untuk membantu UMKM untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah fintech syariah di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, terdapat 125 fintech syariah yang terdaftar di OJK. Jumlah ini meningkat dari 67 fintech syariah pada tahun 2022. Peningkatan jumlah fintech syariah ini menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki potensi yang besar untuk membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia. Namun, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh fintech syariah, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang fintech syariah, dan persaingan yang ketat dari fintech konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun