Mohon tunggu...
Sindy Octaviani
Sindy Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, Saya Sindy Octaviani salah satu mahasiswa di Universitas daerah Bandung yang sedang mengemban ilmu di Jurusan Hukum Pidana Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Profesi Hukum Akibat dari Kurangnya Profesionalitas Pengemban Profesi Hukum

24 Oktober 2022   19:48 Diperbarui: 24 Oktober 2022   19:53 7175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana kita ketahui bahwa pentingnya etika profesi hukum dalam profesi di bidang hukum karena semua profesi hukum memiliki etika profesi yang harus ditaati. Kode etik profesi hukum merupakan bentuk realisasi etika profesi hukum yang wajib ditaati oleh setiap professional hukum yang bersangkutan, merupakan manifestasi konkrit dari kode etik adalah terlaksananya pedoman atau tuntunan tingkah laku yang sudah disepakati dalam upaya pelayanan kepada masyarakat.

Kita sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat akan selalu bertumpu pada norma-norma hukum yang ada pada lingkungan bermasyarakat. Jika manusia tidak berpijak pada norma yang ada maka akan adanya sosialisasi bermasyarakat yang bias. Sebab tidak menutup kemungkinan manusia memiliki perilaku menyimpang dari norma yang ada, yang disebabkan karena terpengaruh oleh hawa nafsu yang tidak terkendali. Hal yang sama juga akan berlaku bagi yang namanya profesi, khususnya bagi pengemban profesi hukum. Berjalantidaknya penegakan hukum dalam suatu masyarakat tergantung pada baik buruknya profesionalitas hukum yang menjalani profesinya tersebut.

Pengemban profesi hukum yang profesional yaitu yang mempunyai kemampuan ilmu yang memadai, dan mempunyai integritas moral. Pelanggaran kode etik profesi hukum akibat kurangnya profesionalitas para pengemban profesi hukum merupakan salah satu kendala yang cukup serius bagi profesi hukum. Dimana seorang profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum yang handal sebagai penentu kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Terkait dengan profesionalitas pengemban profesi hukum dapat dilihat juga dari tingkatan penguasaannya terhadap ilmu hukum, keterampilan dan kepribadian para pengemban profesi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam bekerja. Seorang pengemban hukum yang profesional tidak akan mendiamkan tindakan tidak etis rekan seprofesi.

Kemudian, profesi hukum itu terikat oleh aturan dan kode etik. Dalam aturan hukum, adanya sanksi yang diterapkan yaitu sanksi pidana dan sanksi administrative. Dan dalam kode etik juga terdapat sanksi yang diterapkan yaitu sanksi profesi dan terkadang dapat juga dihubungkan dengan sanksi administrative. Adapun sanksi pelanggaran kode etik yaitu sebagai berikut:

  • Sanksi moral
  • Sanksi dikeluarkan dari organisasi profesi
  • Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu komisi yang sebelunya telah dibentuk.
  • Tujuan diberikanya sanksi ini untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis.

Penyebab adanya pelanggaran kode etik profesi hukum diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Faktor sarana, organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dalam suatu kode etik.
  • Minim pengetahuan, yaitu minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi
  • Pelayanan, belum maksimal pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri
  • Kepedulian, kurangya kesadaran diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing profesinya.
  • Bukan sanksi pidana

Kode etik hanya himpunan norma moral keberlakuannya hanya berdasarkan kesadaran profesi. Dalam pelaksanaannya profesi hukum sering kali menghadapi tantangan- tantangan yang menjadi hambatan terciptanya profesionalitas di bidang hukum, yaitu :

  • Kualitas yang dimiliki oleh pengemban profesi hukum;
  • Penyalahgunaan dan penyimpangan fungsi dari profesi hukum;
  • Semakin menurunnya moralitas yang dimiliki oleh pengemban profesi hukum.

Sebagai konklusi, salah satu penyebab adanya pelanggaran kode etik profesi hukum yaitu adanya ketidakprofesinalitas para pengemban profesi hukum, yang mana pelanggaran kode etik profesi hukum akibat kurangnya profesionalitas para pengemban profesi hukum merupakan salah satu kendala yang cukup serius bagi profesi hukum. Dimana seorang profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum yang handal sebagai penentu kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat Kurangnya profesionalitas para pengemban profesi hukum sendiri dipengaruhi oleh beberapa factor dan akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan adanya sanksi yang diterapkan baik itu sanksi pidana, sanksi administrative, sanksi moral dan sanksi yang lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun