Teori Organis mempersamakan Negara dengan makhluk hidup, dimana individu menjadi komponen-komponen dari sel-sel dari makhluk hidup. Teori Patrimonial adalah negara mempunyai hak memerintah dan menguasai timbul dari pemberian tanah. Teori Historis menyatakan bahwa lembaga-lembaga social tidak dibuat, tapi tumbuh secara evolusioner dan kebutuhan-kebutuahan manusia. Teori Alamiah mengatakan negara adalah ciptaan alam.
Menurut Aristoteles tujuan Negara dibentuk dan dipertahankan karena bertujuan menyelenggarakan  yang baik bagi semua masyarakatnya.Sedangkan menurut Harold J.Laski tujuan Negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan secara maksimal.
Di Indonesia tujuan Negara terdapat pada Pembukaan UUD 1945 Alinea 4. Yaitu 1)Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. 2)Memajukan kesejahteraan umum. 3)Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4)Mewujudkan ketertibkan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdaimaian abadi dan keadilan social.
Menurut John Locke, fungsi Negara dibagi menjadi 3, yaitu fungsi legislative, fungsi eksekutif, dan fungsi federative. Dan telah disempurnakan oleh Montesquieu yang menjadi fungsi Negara menjadi 3: fungsi legislative, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif. Telah kita ketahui fungsi legislative adalah pembuat Undang-undang, sedangkan eksekutif adalah pelaksana, dan yudikative adalah pemberian hukuman,
Adapun tipe-tipe Negara menurut Sejarah yaitu tipe negara Timur Purba/Kuno adalah tyranie atau despotie. Alasan dikemukakannya bahwa negara timur purba itu diperintah oleh raja-raja yang berkuasa mutlak dan sewenang-wenang, tetapi tidak semua negara timur purba itu tyranie. Tipe negara Yunani purba/kuno, negara kota atau polis (city state).
Penduduk negara ini sedikit jumlahnya dan sistem pemerintahannya demokratis. Tipe negara Romawi Purba/Kuno berbentuk monarki atau kerajaan. Tipe negara abad pertengahan ini  feodalistis berdasarkan hak perseorangan yang mutlak.Tetapi dalam perkembangannya hak milik tidak mutlak lagi. Tipe Negara Hukum berlaku asa demokrasi. Ditinjau dari segi hukum yakni ada tipe negara policy negara yang menyelenggarakan kemakmuran dan keamanan atau perekonomian. Negara bertugas menjaga tata tertib. Tipe negara hukum (Rechtsstaat) diantaranya tipe negara hukum liberal, tipe negara hukum formil, dan tipe hukum materil.
Teori kekuasaan dan legitimasi kekuasaan negara menjadi pembahasan negara. Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Sedangkan legitimasi sendiri adalah kesesuaian suatu tindakan dan perbuatan dengan hokum yang berlaku, etis, adat istiadat yang diakui secara sah. Negara memerlukan kekuasaan yang mutlak
Teori Konstitusi adalah teori dimana keseluruhan dari peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana penyelengaraan dalam suatu masyarakat. Fungsi kontitusi dalam arti Undang-Undang Dasar ialah sebagai syarat berdirinya negara bagi negara yang belum terbentuk, sebagai dokumen formal nasional, dasar negara, dasar penerintah, penjamin kepastian hukum, pengaturan lembaga-lembaga, dan pengaturan pemerintah.
Teori Kedaulatan berasal dari kata Daulat dari bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dengan demikian, negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya.
Teori demokrasi adalah suatu sistem atau tatanan pemerintahan yang identik dengan kedaulatan, kekuasaan dan kebijaksanaan di tangan rakyat. Dengan istilah lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi ini dilakukan dengan adanya musyawarah dan mufakat. Demokrasi ditentukan atas dasar mayoritas suara yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala. sistem pemerintahan yang berasal dari kebudayaan Yunani Kuno abad ke-6 sampai abad ke-3 SM.
Ada juga sistem pemerintah ada bebarapa macam sistem pemerintahan yang berkembang dalam sejarah, antara lain: Negara dengan sistem pemerintahan parlementer dengan tidak adanya pemisahan secara tegas antar eksekutif dan legislative. Sistem pemerintahan presidensial dengan adanya pemisahan kekuasaan pada lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Sistem pemerintahan badan pekerja atau referendum.