Kata implementasi berasal dari bahasa inggris yang artinya to implement atau mengimplementasikan. Implementasi pada umumnya merupakan cara supaya sebuah kebijakan yang telah ditetapkan dapat mencapai tujuannya.
Penanganan sampah adalah perlakuan terhadap sampah untuk memperkecil atau menghilangkan masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkungan yang dapat berbentuk membuang sampah saja atau mengembalikan sampah menjadi bahan-bahan bermanfaat. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan merupakan salah satu tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.
Permasalahan pengelolaan sampah setiap hari sungguh sulit untuk dipecahkan. Pada satu sisi aktifitas sehari-hari individu, keluarga, masyarakat, perkantoran, industri, perdagangan dan jasa selalu mengasilkan sampah.
Konsumsi berlebihan juga dapat menyebabkan sampah yang berlebihan, hal ini berdampak pada pembuangan sampah sembarangan.
Dengan ini peraturan wajib di terapkan oleh pemerintah tentang pengelolaan sampah rumah tangga, pemerintah dapat memastikan bahwa sampah dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Adapun peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 bahwa sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari hari dalam rumah tangga  yang tidak termasuk tinjak dan sampah spesifik.
Sampah rumah tangga dapat bersumber dari kamar mandi dan dapur  perumahan,  rumah  makan,  dll.  berupa  limbah  yang merupakan  cairan bekas mencuci dan membersihkan sesuatu bahan keperluan sehari-hari.
Contohnya saja Yogyakarta yang kehilangan penghargaan adipuranya selama 7 tahun. Hal itu dikarenakan kapasitas pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola sampah bisa jadi malah stagnan atau justru menurun disaat jumlah pariwisatanya meningkat. Tetapi pemerintah Yogyakarta tidak tinggal diam, Melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, regulasi pengelolaan sampah telah ditetapkan dan berlaku mengikat untuk Pemerintah Daerah DIY dan 5 Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan pelaku usaha di wilayah DIY.
Dalam hal itu pemerintah mempunyai tugas meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Seperti Pemda DIY melakukan sosialisasi Perda sekaligus pelatihan bagi kelompok masyarakat tentang pengelolaan sampah di 5 kabupaten/kota. Pasca pelatihan diberikan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah. Tentu masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota lalu menyasar kelompok masyarakat lain yang belum dijangkau Pemda DIY.
Pada tingkat yang lebih intensif dapat dibangun depo-depo Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, untuk pengoperasian dan pemeliharaannya dilakukan dengan prinsip swakelola oleh kelompok masyarakat. Dengan cara ini kelompok masyarakat pelaksana swakelola terlibat aktif merencanakan, melaksanakan sekaligus mengawasi pengelolaan sampah dengan sasaran.
Sebanyak 60 persen dari produksi sampah nasional berasal dari limbah rumah tangga. Karenanya, harus ada pengelolaan yang baik di rumah tangga. Salah satu solusinya adalah dengan bank sampah. kegiatan bank sampah baru berkontribusi sebesar 1,7 persen terhadap penanganan sampah nasional melalui lebih dari 10 ribu bank sampah. Meski kontribusi bank sampah dalam industri daur ulang juga masih rendah, perannya dalam mengedukasi masyarakat akan pengelolaan sampah juga tidak boleh dianggap enteng. Dalam kurun 10 tahun sejak 2008 hingga 2018 saja, YUI bersama mitra bank sampah binaan mereka berhasil mereduksi sampah ke TPA sebesar 7.779 ton. Angka itu juga melonjak saat 11 bulan fase pandemi berlangsung dimana sebanyak 13 ribu ton sampah mampu dijaring untuk diolah kembali oleh 4.000 bank sampah binaan YUI.