Oleh: Sindu Lintang Ismoyo (1412307024)
Mahasiswa Desain Komunikasi Visual
ISI Yogyakarta
Beberapa hari lalu, wacana pemberian gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto kembali mencuat. Usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dikemukakan melalui musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar yang dilaksanakan 15-17 Mei lalu. Musyawarah nasional partai berlogo beringin ini menginstruksikan agar Ketua Umum Setya Novanto memperjuangkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, wacana penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional memicu pro kontra dari berbagai pihak. Sehingga, tidak heran apabila berbagai dukungan maupun aksi penolakan mewarnai jagat maya akhir-akhir ini.
Salah satu organisasi yang cukup aktif dalam menentang wacana tersebut adalah KontraS. Sejak isu tersebut kembali mencuat, organisasi satu ini cukup berperan aktif dalam mempengaruhi masyarakat untuk mengingat kembali kasus-kasus Orde Baru yang sampai saat ini belum ada kejelasannya. Media yang mereka gunakan untuk mengingatkan masyarakat adalah website dan poster-poster terkait mantan Presiden Soeharto yang mereka sebar.
Nah, dalam post ini saya akan meninjau beberapa poster dengan headline ‘Tolak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional’ yang disebar oleh KontraS beberapa waktu belakangan. Semoga bermanfaat!
Sekilas tentang Isu Gelar Kepahlawanan Soeharto
Sebelum meninjau posternya, saya ingin menjelaskan terlebih dulu mengenai isu pemberian gelar pahlawan ini. Sebenarnya, sudah sejak lama nama Soeharto menjadi kandidat Pahlawan Nasional. Berdasarkan Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan di Kementrian Sosial, pada tahun 2010 nama Soeharto masuk menjadi salah satu dari 10 calon bakal pahlawan nasional. Namun karena berbagai pro kontra dari kalangan masyarakat maupun tokoh politik, gelar pahlawan untuk Soeharto masih diendapkan sampai sekarang.
Menurut Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2010, penetapan gelar pahlawan nasional ditentukan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dalam aturan, seseorang yang berhak mendapatkan gelar pahlawan nasional yaitu, WNI atau seseorang yang berjuang di Indonesia, berintegritas, berjasa terhadap bangsa, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Hal inilah yang diperdebatkan oleh tokoh politik dan masyarakat, karena seperti yang kita tahu bahwa selama masa jabatannya sebagai presiden banyak terjadi kasus pelanggaran HAM yang sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.
Deskripsi KontraS dan Posternya