Ramai-ramai pengesahan UU MD3 sedikit banyak mampu menghiasi pemberitaan di tengah hiruk-pikuk Pilpres dan Piala Dunia. Apalagi, di antara isi UU yang disahkan adalah tentang perlunya izin dari Presiden apa bila lembaga penegak hukum ingin memeriksa anggota DPR.
Mungkin bisa dimaklumi, bila DPR berkukuh mengesahkan aturan ini. Betapa memang begitu banyak anggota DPR berhasil dipenjarakan oleh KPK, rupanya cukup menggentarkan mereka. Barangkali, mereka beranggapan, bila untuk memeriksa mereka harus dengan izin, maka setidaknya mereka punya waktu untuk berkemas memyiapkan diri. Atau setidaknya, menghilangkan barang bukti.
Meski ada yang berkilah bahwa izin itu perlu untuk melindungi kewibawaan DPR, sepertinya itu mengada-ada. Andai saja DPR benar-benar bertindak jujur,bersih,dan semata-mata memperjuangkan kepentingan rakyat, mereka tak perlu berteriak menghiba minta kewibawaannya dilindungi. Perilaku mereka sendirilah yang akan menentukan kewibawaan mereka.
Tentu sangat sulit diterima nalar manakala perilaku mereka tidak sama sekali menunjukkan sebagai anggota dewan yang terhormat, tetapi minta dijaga kewibawaannya. Konyol ini namanya, kalau tidak mau dibikang bodoh. Siapa menanam akan menuai, kiranya masih berlaku hingga kini.
Namun di balik itu, kita memang patut berterimakasih kepada anggota DPR berkaitan dengan disahkannya aturan perlunya izin Presiden untuk memeriksa anggota DPR. Setidaknya itu menunjukkan, betapa sebenarnya mereka sadar bahwa mereka memang (akan) banyak melakukan kesalahan. Untuk kesalahan dalam kebijakan, mungkin saja agak bisa ditolerir. Akan tetapi, bila kemudian yang harius memakai izin itu bila diperiksa dalam kaitan suap-menyuap, kongkalingkong, korupsi dan sejenisnya..........sungguh tidak masuk di akal.
Sekali lagi, terimakasih, karena setidaknya mata kita terbuka bahwa niat itu memang ada. Selamat pagi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H