Mohon tunggu...
Sindi Selina
Sindi Selina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siswa SMA Melakukan Pembunuhan dan Mutilasi terhadap Pacarnya di Bantaeng

6 Januari 2023   17:22 Diperbarui: 6 Januari 2023   17:33 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Analisis Kasus yang disusun oleh, Sindi Selina Br Sembiring (208600221), Nadia Chairunnisa (208600281), Gita Novriani Zega(208600112). Sebelumnya kami berterimakasih kepada Ibu DR. Rysidah Fadillah., M.Psi. Psikolog dan Ibu Dra. Irna Minauli, M.Si sebagai dosen pengampu serta teman sekalian yang mendukung dalam pengerjaan tugas ini. Disini kami mengangkat kasus "Seorang siswa yang Melakukan Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap Pacarnya, Di Bantaeng". 

Fakultas Psikologi, Universitas Medan Area

M adalah seorang gadis yang berusia 16 tahun berasal bantaeng yang menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial A asal bantaeng juga berusia 17 tahun. Mereka menjalin hubungan kurang lebih selama 2 bulan. Di tengah hubungan mereka sering terjadi cekcok. Sehari sebelum kejadian M memposting foto cowok di story whatsappnya yang diduga M mempunyai pacar yang lain dan ternyata A melihat postingan tersebut sehingga membuat A cemburu. 

M dan A tidak masuk sekolah pada saat kejadian keduanya janjian untuk bolos dari sekolah dan pergi menuju lokasi kejadian yaitu di Sungai Biangloe, Dusun Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Sebelum A melakukan mutilasi, A sempat membawa M mengelilingi kolam renang atau lebih dikenal dengan sebutan pemandian Eremerasa Ermes Bantaeng. 

Diduga A mengajak M untuk pergi ke tempat yang sepi, setelah berada di tempat sepi ternyata si A mengajak M untuk berhubungan badan. Permintaan A ditolak oleh M hingga membuat A sakit hati dan sempat terjadi cekcok yang membuat A naik pitam hingga menghabisi nyawa M. A mencekik M sampai kehabisan nafas dan memukulnya dengan batu kali. A juga menggesek-gesekkan batu kali ke kaki M hingga hampir putus. Karena A tidak puas dengan tindakannya, akhirnya A memutar kaki M hingga putus dan ditempatkan terpisah dengan badan M. Setelah melakukan tindakan tersebut A meninggalkan jasad M dan mengambil HP milik M untuk dijual. 

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah sekitar 2 pekan M dinyatakan hilang yaitu pada 11 September 2022. Mayat M ditemukan oleh sekelompok remaja yang ingin berswafoto di lokasi wisata tersebut. Mereka mencium aroma yang tidak sedap, salah seorang remaja menemukan potongan kaki. Sekelompok remaja kemudian melaporkan kepada petugas jaga di pemandian Eremerasa. Pihak kepala Polres Bantaeng, AKBP Andi Kumara telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. 

Hasilnya A berhasil diamankan di rumahnya 12 jam setelah penemuan jasad M. A diamankan sebelumnya pukul 21.00 Wita. A mengakui bahwa melakukan pembunuhan terhadap M di lokasi tersebut. A di hadapan polisi juga memberikan keterangan jika sudah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelum kejadian. 

Akibat perbuatan yang dilakukan A, A dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Namun dari sidang yang telah dilakukan A divonis 10 tahun penjara. 

Dari kasus tersebut, A telah melakukan tindakan kejahatan kekerasan dan tindakan agresi instrumental karena tindakan tersebut sudah direncanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap M. Tindakan agresi yang dilakukan A termasuk kedalam teori behaviorostik yaitu General Strain Theory ( Teori Ketegangan Umum). 

Menurut teori ini, agresi, khususnya perilaku kejahatan dan kekerasan criminal adalah hasil dari ketegangan seperti frustasi, kemarahan, kekecewaan, ketakutan, atau depresi. Terdapat 4 sumber penting dari ketegangan, yaitu adanya stimuli negatif, ditiadakannya stimuli positif, persepsi ketidakadilan, dan kegagalan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Dari teori tersebut dapat diketahui bahwa A melakukan tindakan pembunuhan dan mutilasi terhadap M dikarenakan merasa cemburu dan keinginannya untuk berhubungan badan tidak dipenuhi oleh M. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun