Mohon tunggu...
Sinar Suci
Sinar Suci Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN kendari

Fakulitas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelangkaan Minyak Goreng yang Terjadi di Awal Tahun 2022

20 Maret 2022   20:44 Diperbarui: 20 Maret 2022   20:51 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Bagaimana solusi yang dapat diberikan oleh ekonomi Islam tentang kelangkaan minyak goreng!

      Kenaikan harga minyak goreng memang menjadi salah satu persoalan yang berlarut-larut sejak awal Tahun 2022 bersamaan dengan kenaikan beberapa bahan pokok lainnya. Di tengah persoalan langkahnya minyak goreng ini, Pemerintah mengambil beberapa solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut:

1. Memberlakukan operasi pasar murah.

    Hampir semua pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan operasi pasar murah begitupun provinsi Jawa Barat. Mereka bekerja sama dengan pihak swasta, terutama perusahaan atau distributor minyak goreng untuk menggelar operasi ini. Karena kelangkaannya sehingga pembelian dibatasi per orang hanya dapat membeli 2 liter.

2. Kebijakan satu harga.

     Yang dimaksud dengan kebijakan satu harga yakni penyediaan minyak goreng 1 harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo).

3. Kebijakan Domestic Market Obligation(DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

     Kebijakan DMO dan DPO tersebut mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022. selain kebijakan DMO dan DPO pemerintah juga menerapkan aturan harga eceran tertinggi (HET) melalui permendag 6/2022 untuk tiga jenis minyak yaitu minyak curah, minyak kemasan sederhana dan minyak kemasan premium.

   Negara di dalam Islam menetapkan kebijakan untuk rakyat guna menjalankan kewajiban sebagaimana ketetapan Allah dan Rasul-nya.

Terdapat beberapa kebijakan yang akan diambil:

1. Mengatur kembali kepemilikan harta yang sesuai Islam dengan menerapkan tata kelola lahan sesuai syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun