Pengertian menurut para ahli :
- Satjipto Raharjo Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
Kata kunci : Pengetahuan Hukum,Perilaku Masyarakat Sosial
Penjelasan :
- Pengetahuan hukum yaitu segala konsep hukum yang diketahui, baik itu terkait dengan perintah, larangan, aturan atau norma, patokan atau kaidah maupun terkait asas hukum. Pengetahuan hukum : seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum.
- Perilaku sosial adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku umum yang ditunjukkan oleh individu dalam masyarakat, yang pada dasarnya sebagai respons terhadap apa yang dianggap dapat diterima atau tidak dapat diterima oleh kelompok sebaya seseorang.
- R. Otje Salman Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Kata kunci : Hubungan timbal balik,Gejala Sosial Empiris, Analitis.
Penjelasan :
- Hubungan timbal balik merupakan hubungan antara individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok yang melibatkan saling tukar hadiah barang, jasa, atau bantuan. Dalam hubungan timbal balik ada kewajiban yang harus di lakuakan, yaitu membalas apa yang telah diberikan oleh pihak yang melakukan kerjasama.
- Sosiologi bersifat empiris artinya sikap sosiologi mendasar pada observasi dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulatif. Sosiologi adalah ilmu nyata yang didasarkan pada fakta yang logis, bukan ilmu imajinasi atau khayalan.
- Analisis sosial merupakan upaya atau cara untuk memperoleh gambaran secara detail, lengkap dan menyeluruh terkait situasi, realitas dan kondisi sosial secara objektif. Pahami mengenai tujuan, tahapan dan contoh analisis sosial secara tuntas.
- Bruggink
- Sosiologi hukum adalah suatu pengumpulan bahan dari perspektif eksternal sehingga nantinya memberikan kesimpulan tentang hubungan antar kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan yang ada didalam Masyarakat.
Kata kunci: Perspektif, Eksternal, Kaidah Hukum
Penjelasan:
- Perspektif adalah sudut pandang atau cara seseorang memandang, memahami, dan menginterpretasikan dunia atau suatu peristiwa. Meliputi keyakinan, nilai-nilai, pengalaman, dan pengetahuan individu.
- Eksternal adalah bagian luar, Bagian luar ini bisa berkaitan dengan diri, tubuh, benda, lingkungan, baik secara individu maupun kelompok atau organisasi.
- Kaidah Hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
- Soetandyo wignjosoebroto
- Sosiologi hukum adalah suatu cabang dari sosiologi yang memfokuskan perhatiannya pada hukum yang terwujud dari pengalaman-pengalaman masyarakat sehari-hari.
Kata kunci: Hukum,Terwujud, Pengalaman
Penjelasan:
- Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
- Terwujud artinya terlaksana, terbukti.
- Pengalaman adalah sesuatu yang pernah dialami, dijalani maupun dirasakan, baik sudah lama maupun yang baru saja terjadi.
- C.J.M. Schuyt
Menurut C.J.M Schuyt, salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!