Mohon tunggu...
Simrenjit Singh
Simrenjit Singh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Copywriter

Simrenjit, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Bullying di SMAN 10 Denpasar, Berakhir Damai

10 Oktober 2023   15:13 Diperbarui: 10 Oktober 2023   15:26 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Denpasar, - Kasus bullying yang melibatkan dua siswa di SMAN 10 Denpasar, MEW dan NRK, akhirnya mencapai titik akhirnya dengan damai setelah berbagai peristiwa yang menggoncangkan. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kasus ini diatasi oleh pihak sekolah dan masyarakat sekitar.

Sisi Awal Konflik

Awalnya, kasus ini dimulai ketika MEW, seorang siswa kelas X8, melaporkan bahwa dia menjadi korban perundungan oleh NRK, seorang rekannya di SMAN 10 Denpasar. Kasus ini mencakup serangkaian tindakan fisik, seperti pemukulan, pelecehan verbal, dan perlakuan kasar lainnya, yang berdampak serius pada kesejahteraan emosional MEW.

Intervensi Sekolah

Pihak sekolah segera merespons laporan ini dengan serius. MEW dan NRK dipanggil ke ruang Bimbingan Konseling (BK) oleh seorang guru yang menjadi saksi atas insiden tersebut. Guru agama juga turut campur tangan saat NRK memelototi MEW dengan tatapan tajam yang mengintimidasi.

Selama pertemuan di ruang BK, wali kelas dari kedua siswa ikut berpartisipasi untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang peristiwa tersebut. Guru BK bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak, berusaha menjembatani kesenjangan yang ada.

Penyelesaian Damai

Kesepakatan damai akhirnya tercapai dalam pertemuan tersebut. NRK mengakui kesalahannya dan secara tulus meminta maaf kepada MEW. Kedua siswa tersebut merangkul perdamaian dan berjabat tangan. Setelah itu, mereka kembali ke kelas masing-masing dengan harapan untuk melanjutkan kehidupan sekolah mereka dengan lebih baik.

Respon dari Kepala Sekolah

Kepala SMAN 10 Denpasar, Made Agus Suarsika, menghadapi kasus ini dengan sikap yang bijaksana. Meskipun menganggap insiden ini sebagai perkelahian antar-siswa yang biasa terjadi di sekolah, Suarsika tetap bertindak proaktif. Ia memanggil kedua orang tua MEW dan NRK untuk memediasi masalah ini. Sayangnya, hanya orang tua MEW yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka memutuskan untuk memindahkan anak mereka dari sekolah.

Suarsika menyatakan bahwa kedua siswa tersebut sudah berdamai dan bahwa pihak sekolah telah mengeluarkan surat peringatan kepada NRK. Guru BK juga terlibat dalam memastikan bahwa situasi serupa tidak akan terulang di masa depan.

Tindakan Lanjutan dan Harapan Pendidikan

Meskipun pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Bali menganggap kasus ini sudah selesai, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Ngurah Pasek Wira Kusuma, menyuarakan keinginan untuk memberikan pendampingan khusus kepada MEW sebagai korban bullying. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kesehatan mental MEW.

Ketua Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, juga memberikan pesan penting. Ia mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan membimbing mereka tentang bahaya bullying. Yastini mencatat pentingnya peran sekolah dalam sosialisasi pencegahan bullying dan tindakan intoleransi kepada seluruh komunitas pendidikan.

Kasus bullying di SMAN 10 Denpasar menyiratkan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan mendukung. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah kasus serupa di masa depan dan melindungi kesejahteraan siswa. Kasus ini juga memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya respons yang cepat dan efektif terhadap kasus bullying di sekolah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun