Mohon tunggu...
Raka Radityo
Raka Radityo Mohon Tunggu... Lainnya - Profil Kompasiana Raka Radityo

Sarjana hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara - Wawasan Kebangsaan, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara

2 Juli 2024   08:07 Diperbarui: 2 Juli 2024   08:07 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tulisan ini adalah bagian dari tugas individu Penulis dalam rangka Latihan Dasar CPNS Gelombang 2 tahun 2024.

Dalam program Latihan Dasar CPNS Gelombang 2 tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 05 Juni sampai 14 September 2024, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia menerbitkan modul yang wajib dibaca peserta untuk tiap-tiap agenda. Pada tulisan ini, Penulis akan berfokus pada subtopik berikut:

  • Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bernegara
  • Analisis Isu Kontemporer
  • Kesiapsiagaan Bela Negara

SUBTOPIK 1 -- WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BERNEGARA

               Subtopik pertama yang dibahas dalam Agenda 1 MOOCs Latihan Dasar CPNS Gelombang 2 tahun 2024 ini membahas mengenai wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bernegara yang dibuka dengan sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, mulai dari pendirian organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908, sebuah organiasasi kemasyarakatan yang didirikan oleh sejumlah mahasiswa sekolah kedokteran Jawa di Batavia bernama STOVIA yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, yang kemudian diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

               Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan momen-momen bersejarah dalam jalan panjang pergerakan kebangsaan Indonesia, yang meliputi:

  • Pendirian Perhimpunan Indonesia (Belanda: Indische Vereeniging, biasa disingkat IV) pada tahun 1909;
  • Prosesi Kongres Pemuda sebanyak dua kali; Kongres Pemuda I diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1926 di Vrijmetselaarsloge Jakarta (sekarang Gedung Kimia Farma) dan Kongres Pemuda II yang diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Indonesische Clubgenbouw di Jalan Kramat 106 Jakarta. Pada Kongres Pemuda II, para pemuda menyepakati apa yang disebut Sumpah Pemuda dan Wage Rudolf Soepratman mulai membawakan sebuah lagu yang kelak menjadi lagu kebangsaan Indonesia yakni Indonesia Raya;
  • Penetapan tanggal 17 Agustus sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 24 tahun 1953 tanggal 1 Januari 1953; dan
  • Peristiwa detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang melingkupi perbedaan keinginan antara para pendiri bangsa tentang kapan sebaiknya Proklamasi dibacakan, mengingat beberapa hari sebelum Proklamasi dibacakan, Jepang menyatakan menyerah pada tentara Sekutu sebagai tindak lanjut dari Perang Dunia II yang tengah berkecamuk.

Melanjutkan dari bahasan mengenai sejarah pergerakan nasional, pada subtopik ini dijelaskan pula mengenai 4 (empat) konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yakni sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai dasar filosofis (philosopische grondslag) atas Indonesia yang merdeka, pandangan hidup bangsa, serta perekat atau pemersatu bangsa. Dalam konteks kehidupan masa kini berdasarkan hemat Penulis, tantangan yang cukup terlihat sehubungan dengan poin pertama adalah bagaimana membuat Pancasila senantiasa relevan di tengah perkembangan pemikiran, filosofi, dan ideologi yang kian berkembang, yang mengharuskan aparatur negara maupun sesama warga negara untuk senantiasa berinovasi dalam menjaga, memperkokoh, dan mensosialisasikan Pancasila.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang merupakan kunci pokok pertama dari system Pemerintahan Negara yakni negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). Permasalahan terkini terkait pada poin 2 (dua) konsensus dasar berbangsa dan bernegara Indonesia tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah mengenai wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang sempat dilontarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan menjadi polemik tersendiri karena menyangkut topik yang dinilai 'sensitif' untuk dibicarakan seperti mengenai masa jabatan Presiden dan kedudukan MPR. Dalam menyikapi permasalahan ini, penyelenggara negara perlu lebih bijak dalam melempar wacana mengenai amandemen Undang-Undang Dasar yang merupakan suatu perihal penting dan pasti akan mendapat sorotan dari masyarakat sipil.
  • Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan motto resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilihan motto Bhinneka Tunggal Ika dilandaskan pada pada pandangan sama yaitu semangat rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan sebagai modal dasar dalam menegakkan negara, yang menurut hemat penulis dihadapkan pada tantangan berupa konflik horizontal terutama yang berakar dari respons terhadap berbagai permasalahan masyarakat yang perlu disikapi dengan terlebih dahulu mempelajari permasalahan tersebut dan mencari akar permasalahan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan menyeluruh.
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini berdampak pada adanya suatu keharusan bagi negara untuk hadir dalam setiap sendi kehidupan warga masyarakatnya, yang dapat diupayakan melalui hal-hal seperti penyediaan jaminan sosial yang memadai.

 

SUBTOPIK 2 -- ANALISIS ISU KONTEMPORER

Modul kedua membahas analisis isu kontemporer yang didahului dengan perubahan lingkungan strategis serta modal-modal insani yang diperlukan dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis, yang meliputi modal intelektual, modal emosional, modal sosial, modal ketabahan, modal etika/moral, dan modal kesehatan jasmani. Penjelasan pada subtopik ini kemudian dilanjutkan dengan macam-macam isu kontemporer yang meliputi hal-hal berikut:

  • Korupsi yang merujuk pada penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam pemberantasan korupsi, terdapat tantangan berupa adanya keinginan untuk menghambat pemberantasan korupsi melalui serangkaian perubahan pada peraturan yang melucuti kewenangan dan ruang lingkup lembaga antikorupsi, yang perlu disikapi dengan senantiasa berpihak pada elemen masyarakat yang pro pada pemberantasan korupsi dan bagi hakim yang menangani tindak pidana korupsi agar menjaga marwah pemberantasan korupsi dengan menjatuhkan vonis yang setimpal dan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat, di samping upaya-upaya perbaikan seperti perbaikan integritas secara berkelanjutan, bersikap jujur, dan menghindari konflik kepentingan.
  • Narkoba yang merujuk pada penyalahgunaan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. 
  • Menurut hemat penulis, dalam menghadapi isu kontemporer berupa penyalahgunaan narkoba, perlu ada sikap lebih terbuka dengan perkembangan terkini dalam dunia medika dan kesehatan masyarakat, mengingat dewasa ini terdapat perkembangan terkini dalam dunia medika dan kesehatan masyarakat yang berkesimpulan bahwa ada sejumlah narkoba yang saat ini masuk dalam golongan I di Indonesia yang memiliki khasiat yang besar jika dipergunakan dengan layak dan patut.
  • Terorisme dan Radikalisme. Pada poin ini terdapat dua aspek yakni Terorisme yang didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan, serta Radikalisme yang secara etimologis berasal dari kata radix yang berarti akar, yang dapat diartikan sebagai suatu paham yang menginginkan perubahan, pergantian, dan juga perombakan suatu sistem masyarakat hingga ke akarnya, atau sikap yang membawa pada tindakan untuk melemahkan serta mengubah tatanan yang sudah mapan dan menggantinya dengan gagasan atau pemahaman yang baru, terkadang gerakan perubahan ini disertai dengan tindak kekerasan. Sebagaimana tertulis dalam definisi masing-masing, terorisme dan radikalisme, baik itu yang berasal dari dalam maupun luar negeri, membawa risiko tersendiri yakni memupuk rasa takut dalam masyarakat yang pada akhirnya dapat mencoreng nama baik Indonesia karena akan ada kalangan masyarakat baik itu dalam maupun luar negeri yang berpandangan bahwa Indonesia bukanlah tempat yang aman untuk berkegiatan bila ancaman terorisme dan radikalisme tidak ditanggulangi dengan baik. Terorisme dan radikalisme dapat ditanggulangi dengan memperhatikan empat hal berikut:
  • Pencegahan yang utamanya dilakukan melalui intelijen yang mampu mendeteksi dan memberi peringatan dini terhadap potensi ancaman teror dan radikalisme;
  • Penindakan yang dilakukan dengan membentuk lembaga khusus penanggulangan terorisme, kerja sama penanggulangan teror baik itu antar lembaga negara maupun dengan negara-negara sahabat;
  • Pemulihan yang diwujudkan melalui program deradikalisasi selama seorang narapidana teroris (napiter) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan; serta
  • Peran Serta Masyarakat dalam membangun kesadaran anti-terorisme
  • Selain keempat hal tersebut, Penulis juga berpendapat bahwa pendidikan yang berkelanjutan dengan memperhatikan perkembangan wawasan terkini adalah hal yang penting dalam membangun kesadaran anti-terorisme dan anti-radikalisme, dengan harapan bahwa pendidikan yang mampu membuka wawasan masyarakat seluas-luasnya dapat menjauhkan masyarakat dari anasir-anasir terorisme dan radikalisme.
  • Pencucian Uang yakni serangkaian tindakan untuk menyamarkan, menyembunyikan, menghilangkan atau menghapuskan jejak dan asal-usul uang dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Pencucian uang ini pada dasarnya memproses uang haram sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi yang 'bersih' atau 'halal'. 
  • Secara historis, praktik pencucian uang mulai jadi perhatian sejak dekade 1980an, yang mana pada saat itu peredaran narkotika tengah marak dan para gembong narkotika dapat memindahkan kekayaannya dengan cepat ke negara-negara lain. 
  • Di Indonesia sendiri, pencucian uang mulai menjadi perhatian serius pada pergantian abad, sebagaimana dibuktikan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kemudian diperbarui tahun 2010.
  • Mengenai pencucian uang, hal ini memiliki dampak yang cukup serius terutama di dunia usaha, seperti memicu ketidakstabilan ekonomi, merusak reputasi pasar keuangan dalam negeri, dan mencederai praktik usaha yang sah. Adapun tantangan dan permasalahan yang dihadapi menurut pemahaman penulis cukup beragam, mulai dari perlunya Indonesia menjalin kerja sama bantuan hukum yang lebih luas dengan negara-negara sahabat, perlunya penguatan kelembagaan, hingga menghadapi ego pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang ingin mengambil untung dari lemahnya penegakan hukum di ranah penindakan pencucian uang.
  • Perang Proxy yakni konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan 'proxy' atau kaki tangan. Menurut Ryamizard Ryacudu (Menteri Pertahanan RI periode 2014-2019), perang proxy adalah suatu hal yang menakutkan karena pihak musuh tidak diketahui. 
  • Hemat penulis, perang proxy yang dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat karena ketidakpastian di balik aktornya dapat ditanggulangi dengan penguatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan wawasan kebangsaan, agar masyarakat Indonesia dapat terliterasi dengan baik dan mencegah konflik horizontal yang rentan didompleng oleh aktor perang proxy.
  • Kejahatan Komunikasi Massa (Kejahatan Siber, Ujaran Kebencian, dan Hoaks) yang memiliki contoh berikut:
  • Akses tanpa izin;
  • Konten ilegal;
  • Penyebaran virus;
  • Spionase, sabotase, dan pemerasan siber;
  • Kejahatan pencurian data kartu kredit (carding);
  • Peretasan;
  • Terorisme Siber;
  • Provokasi, hinaan, dan hasutan;
  • Kabar burung (hoaks)
  • Untuk dapat menanggulangi kejahatan komunikasi massa, selain penegakan hukum yang efektif, diperlukan juga hal-hal berikut:
  • Penggalakkan literasi, mulai dari budaya membaca secara runut dan tuntas di tingkatan paling mendasar hingga literasi digital di tingkatan teratas;
  • Memastikan kebebasan dan independensi pers agar para jurnalis/wartawan dapat dengan leluasa menggali, memeriksa, menyaring, dan menyampaikan informasi kepada khalayak ramai; dan
  • Meningkatkan sinergi antara warga, lembaga pers, dan lembaga non-pemerintah yang terkait dalam pemeriksaan dan penyaringan silang informasi.

 

SUBTOPIK 3 -- KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun