Mohon tunggu...
Raka Radityo
Raka Radityo Mohon Tunggu... Lainnya - Profil Kompasiana Raka Radityo

Sarjana hukum.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Reformasi Hukum Lalu Lintas untuk Indonesia, Bagian 1: Sumber Daya Manusia

7 November 2021   11:34 Diperbarui: 7 November 2021   11:36 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Indonesia adalah rumah bagi ratusan juta unit kendaraan bermotor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, terdapat 136,32 juta unit kendaraan bermotor di Indonesia yang terdiri dari 115,29 juta unit sepeda motor, 15,8 juta unit mobil penumpang, 5,01 juta unit truk, dan 233,42 ribu unit bus.

Sayangnya, angka kendaraan bermotor ini juga dibarengi dengan angka kecelakaan yang juga tinggi. Data dari Kepolisian Republik Indonesia tahun 2017 menyebutkan bahwa 61% kecelakaan disebabkan karena faktor manusia terkait kemampuan serta karakter pengemudi, diikuti dengan faktor prasarana dan lingkungan di angka 30% dan faktor kendaraan terkait pemenuhan persyaratan teknik laik jalan di angka 9%.

Tingginya angka kecelakaan karena faktor manusia ini sudah seharusnya disikapi dengan serius oleh para pemangku kepentingan. Agar permasalahan ini dapat diperbaiki, pemerintah perlu menerapkan program reformasi hukum yang dapat diagendakan dalam perubahan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan. Langkah-langkah yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut:

  • Pengetatan syarat untuk mendapatkan SIM

Keterampilan mengemudi harus disikapi dengan tanggung jawab yang besar dan kehati-hatian. Oleh karenanya, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus didasarkan pada kompetensi pendaftar SIM. Untuk membuktikan bahwa pendaftar SIM adalah pengemudi yang kompeten, maka Pemerintah dapat mewajibkan pendaftar SIM maupun orang yang mengajukan perpanjangan SIM untuk mengikuti program pendidikan pengemudi yang berisi kelas teori dan praktik dengan materi sesuai kurikulum yang ditetapkan Pemerintah.

Kelas teori dalam program pendidikan pengemudi minimal harus berisi materi berikut:

  • Etika berkendara;
  • Pengantar hukum yang berisi gambaran mengenai berbagai peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas, angkutan jalan, dan jalan di Indonesia;
  • Pengoperasian dasar kendaraan;
  • Tips perawatan dasar kendaraan;
  • Pengantar safety driving/safety riding;
  • Penanggulangan/mitigasi keadaan darurat di jalan, dan;
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di jalan.

Selain kelas teori, program pendidikan pengemudi juga wajib menyediakan kelas praktik yang minimal harus berisi materi berikut:

  • Praktik dasar berkendara;
  • Praktik safety driving/safety riding beserta etika berkendara;
  • Praktik pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di jalan;
  • Praktik mitigasi keadaan darurat seperti cara mengganti ban yang kempis, mendinginkan mesin saat terjadi overheat/kepanasan, mengendalikan kendaraan saat pecah ban, dan/atau menghindari kendaraan yang bermanuver mendadak.

Calon pendaftar SIM diharuskan mengikuti kegiatan pelatihan ini yang diukur dalam satuan jam sebelum dapat mengajukan pendaftaran SIM atau memperpanjang SIM. Agar tujuan peningkatan kompetensi pengemudi dapat terwujud, Pemerintah dapat menetapkan jumlah minimal jam yang harus ditempuh peserta sebelum dapat melanjutkan pendaftaran SIM.

Untuk keperluan administrasi pendaftaran SIM, penyelenggara pendidikan pengemudi wajib mengeluarkan sertifikat kelulusan dan transkrip nilai dengan nomor seri yang dapat dilacak sesuai sistem penomoran yang ditetapkan Pemerintah cq. Kementerian Perhubungan untuk mencegah penerbitan sertifikat dan transkrip palsu. Sertifikat ini kemudian wajib disertakan untuk pendaftaran SIM.

Selain syarat administrasi, syarat kesehatan juga perlu diperhatikan. Pemerintah dapat menerapkan syarat tambahan terkait kesehatan pendaftar, seperti berikut ini:

  • Berbadan sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat terkini dari dokter/klinik/fasyankes;
  • Memiliki penglihatan yang baik, dibuktikan dengan hasil tes terkini. Termasuk dalam rumusan ini tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengganggu penglihatan. Apabila pendaftar memiliki kondisi seperti rabun di atas angka minus/plus/silinder tertentu maka diharuskan menggunakan kacamata setiap melakukan aktivitas berkendara;
  • Pengecekan kesehatan ini dapat dijadikan syarat wajib setiap perpanjangan SIM untuk memastikan bahwa pengemudi di Indonesia memiliki badan yang sehat;
  • Masa berlaku SIM bagi pengendara usia lanjut dibuat lebih cepat daripada pengendara yang belum berusia lanjut. Misal: pengendara berusia lanjut memiliki masa berlaku SIM 2 tahun sebelum harus diperpanjang, sementara non-usia lanjut masa berlakunya 5 tahun.
  • Standardisasi kualitas lembaga penyelenggara pendidikan mengemudi

Untuk mendukung upaya reformasi di bidang lalu lintas ini, lembaga penyelenggara pendidikan mengemudi wajib menjalani proses standardisasi agar kualitas pendidikan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah. Proses standardisasi ini dapat dicapai melalui mekanisme sertifikasi untuk lembaga yang didapat setelah tenaga pengajar dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan mengemudi menjalani pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Tenaga pelatih untuk ini dapat berasal dari ASN Kementerian Perhubungan, aparat kepolisian, dan instruktur swasta dari lembaga pemerhati keselamatan berlalu lintas. 

Agar kualitas lembaga pendidikan ini dapat terjaga, Pemerintah dapat mewajibkan lembaga penyelenggara pendidikan mengemudi untuk memperbarui sertifikatnya secara berkala.

  • Penguatan kelembagaan Kementerian Perhubungan

Sebagai garda terdepan dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, kelembagaan Kementerian Perhubungan perlu diperkuat dengan sejumlah kewenangan, di antaranya:

  • Kewenangan administrasi SIM, mulai dari penentuan syarat pendaftaran, metode pendaftaran, hingga pengendalian peredaran SIM. Untuk mempermudah masyarakat dan memodernisasi administrasi SIM, pendaftaran SIM dapat dilakukan secara daring maupun luring, dengan memperhatikan syarat wajib baik dari segi kesehatan maupun administrasi. Untuk pendaftaran secara daring, maka akan diterbitkan bukti pendaftaran yang digunakan untuk pelaksanaan ujian;
  • Kewenangan pembuatan sistem informasi terintegrasi yang memuat sistem administrasi SIM dan pelacakan nomor sertifikat kelaikan lembaga kursus pengemudi, nomor SIM, nomor sertifikat kelulusan pelatihan mengemudi, dan nomor transkrip kelulusan pelatihan mengemudi. Hal ini diperlukan untuk mencegah adanya penerbitan SIM dan sertifikat palsu;
  • Kewenangan melaksanakan sertifikasi untuk lembaga pelatihan mengemudi. Untuk mendapat sertifikasi, maka tenaga pelatih/instruktur dan administrasi di tiap-tiap lembaga pelatihan mengemudi wajib mengikuti program pendidikan selama jangka waktu tertentu. Tenaga pendidik untuk program ini dapat berasal dari kalangan berikut:
    • ASN Kementerian Perhubungan;
    • Aparat Kepolisian;
    • Instruktur dari lembaga pemerhati keselamatan berlalu lintas, dan;
    • Kalangan profesional seperti pembalap.

Materi yang diajarkan dalam program pelatihan untuk instruktur dan tenaga administrasi dapat meliputi hal-hal berikut:

  • Pengantar hukum: regulasi terkait jalan, kendaraan, dan lalu lintas dan angkutan jalan;
  • Pengantar sistem administrasi untuk penerbitan sertifikat;
  • Etika berlalu lintas;
  • Materi mengenai safety driving/safety riding, dan;
  • Kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Penegakan hukum
  • Penegakan hukum

Penegakan hukum untuk bidang ini dapat dilakukan dengan metode pengawasan dan sanksi. Mekanisme sanksi yang dapat diterapkan yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana dengan rincian sebagai berikut:

  • Sanksi administrasi:
    • Pencabutan izin lembaga apabila diketahui menerbitkan sertifikat palsu yang tidak terdaftar pada sistem Kementerian Perhubungan. Mekanisme pencabutan izin dapat dikoordinasikan antara Kementerian Perhubungan dengan sistem OSS yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM;
    • Denda tilang yang wajib dibayar di bank, baik itu melalui teller atau melalui layanan perbankan seluler/internet. Penilangan dilakukan secara elektronik melalui E-TLE atau melalui petugas kepolisian; dalam hal penilangan dilakukan oleh petugas kepolisian, maka polisi hanya berwenang memberikan bukti tilang dan nomor rekening virtual yang digunakan untuk pembayaran tilang. Petugas kepolisian dilarang menagih denda tilang, dan apabila ada tindakan demikian maka masyarakat berhak melapor melalui hotline dan/atau akun medsos resmi Kepolisian.
  • Sanksi pidana:
    • Pidana pokok berupa penjara untuk:
      • Penerbitan sertifikat palsu;
      • Penerbitan SIM palsu;
      • Menyebabkan kecelakaan lalu lintas secara sadar, dan;
      • Melakukan pelanggaran terhadap larangan berkendara.
    • Pidana tambahan berupa:
      • Larangan berkendara selama waktu tertentu untuk orang yang secara sadar menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang dimulai sejak penyidikan dan selesai pada waktu tertentu setelah pidana penjara selesai, bergantung pada keparahan kecelakaan yang disebabkan, dan;
      • Larangan berkendara permanen dan pencabutan Surat Izin Mengemudi apabila kecelakaan yang disebabkan menyebabkan kerusakan yang parah (misal: tabrakan beruntun) dan menyebabkan adanya korban tewas.
  • Pengawasan dalam pelaksanaan penegakan hukum:
    • Mekanisme pelaporan apabila ada aparat yang “nakal” dalam melakukan penilangan. Pelaporan ini harus disertai jaminan bahwa identitas pelapor dirahasiakan, dan;
    • Kewajiban menunjuk penjamin untuk orang yang sedang dalam masa larangan berkendara, dengan syarat wajib berusia dewasa, cakap hukum (tidak sedang berada dalam pengampuan), belum pernah dipidana penjara yang dibuktikan dengan SKCK, dan bersedia mengikuti sejumlah kewajiban yang berkenaan dengan pengawasan, seperti wajib lapor sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian.
  • Kontrol dalam peredaran SIM:
    • Surat Izin Mengemudi untuk orang yang sudah menyelesaikan larangan mengemudinya (di luar larangan mengemudi permanen) dapat diaktifkan kembali sepanjang yang bersangkutan sudah lulus pemeriksaan kesehatan fisik dan mental yang dilakukan beberapa waktu sebelum larangan mengemudi yang dijalani selesai;
    • Dalam hal pengemudi yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan namun belum lulus, maka pemeriksaan dapat diulangi beberapa waktu setelah pemeriksaan pertama dilakukan;
    • Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan kembali kepada orang yang sebelumnya mendapat hukuman larangan mengemudi akan diberikan kode dan/atau tanda khusus.
  • Peningkatan kualitas SDM melalui kemitraan strategis antara Pemerintah dengan elemen masyarakat, dan;
  • Upaya pendukung, diantaranya:
    • Reformasi birokrasi;
    • Pelaksanaan periode transisi bertahap untuk menyiapkan masyarakat terhadap segala perubahan peraturan;
    • Penyuluhan safety driving/safety riding oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian, maupun pemangku kepentingan lain di berbagai lapisan masyarakat, dan;
    • Produksi iklan layanan masyarakat yang menarik dengan melibatkan influencer yang terkemuka, terutama di bidang otomotif serta melibatkan pemangku kepentingan lain seperti perusahaan mobil, media otomotif, dan kalangan pemerhati keselamatan berkendara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun