Mohon tunggu...
SimpliDOTS Articles
SimpliDOTS Articles Mohon Tunggu... Freelancer - Digital Marketing Specialist at SimpliDOTS

SimpliDOTS adalah layanan software berbasis cloud yang dibangun dan dikembangkan untuk mempermudah kegiatan distribusi barang-barang bisnismu.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Peluang Bisnis Kargo: Tips dan Jenisnya

26 Maret 2023   15:48 Diperbarui: 26 Maret 2023   15:59 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena karakteristiknya yang tidak berbahaya dan tidak mudah rusak, barang-barang dalam general cargo tidak membutuhkan penanganan khusus. Akan tetapi persyaratan yang ditetapkan pada aspek safety harus terpenuhi.

Dengan begitu, untuk pengiriman menggunakan kapal laut, barang dalam kategori kargo umum biasanya dapat dimasukan ke dalam kontainer kapal, sementara jika pengiriman yang digunakan melalui pesawat udara akan masuk kompartemen pesawat.

Contoh barang yang masuk ke dalam jenis ini adalah barang-barang elektronik, suku cadang, pakaian, dan lain-lain.

2. Kargo Khusus (Special Cargo)

Jenis yang kedua adalah jenis yang biasa disebut kargo khusus. Kargo jenis ini akan mengangkut barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik dari awal penerimaan, pengiriman, hingga ke pengangkutannya. Adapun beberapa contoh special cargo yang harus diketahui ialah:

  • Live Animal (AVI): Kargo jenis ini meliputi hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti ikan, kuda, ayam, dan lainnya.
  • Perishable goods (PER): barang yang termasuk kategori PER adalah barang-barang yang gampang rusak, busuk, atau hancur. Contohnya sayuran, buah, daging.
  • Valuable goods (VAL): Kargo VAL adalah kargo atau barang-barang berharga, barang yang memiliki harga membutuhkan penanganan khusus seperti emas, berlian, mutiara, cek, dan lain-lain.
  • Human Remain (HUM): mayat manusia yang diangkut menggunakan pesawat termasuk ke dalam kategori Humain Remain (HUM). HUM sendiri dibagi lagi menjadi dua yakni mayat yang masih berbentuk jasad dan diangkut memakai peti jenazah dan mayat yang telah dikremasi (telah menjadi abu) biasanya dikirim menggunakan kotak kayu atau kotak guci.
  • Live Human Organ (LHO): Seperti namanya, barang yang termasuk dalam kategori ini adalah organ-organ tubuh manusia yang masih bisa berfungsi seperti jantung, hati, bola mata dan sejenisnya.

Semua barang-barang yang masuk dalam kategori kargo khusus (special cargo) harus memenuhi penanganan dan persyaratan secara khusus sesuai dengan regulasi internasional.

3. Dangerous Goods (DG) / Kargo Berbahaya

Ada juga barang-barang yang berbahaya ketika dimuat dan memiliki risiko sangat tinggi karena mengancam keselamatan penerbangan. Barang-barang yang sangat berbahaya ini dimasukan ke dalam kategori kargo berbahaya atau dangerous cargo (DC). 

Kebanyakan barang-barang yang termasuk ke dalam DC adalah barang kargo yang memiliki karakteristik mudah terbakar, meledak, atau bahkan menguap.

Berdasarkan karakteristik barang yang memerlukan penanganan ekstra hati-hati ini kargo berbahaya dibagi lagi menjadi beberapa kategori, antara lain: 

  • Explosive Goods (REX): barang yang berbahaya dan mudah meledak masuk ke dalam kategori ini. Barang-barang tersebut di antaranya adalah bom, nuklir, kembang api, peluru, mesiu, petasan, atau bahkan nuklir.
  • Oxidizing Substances (ROX) & Organic Peroxide: termasuk ke dalam kategori ini barang-barang yang mudah menguap. Namun tidak hanya menguap, jika barang ini terhirup makhluk hidup akan menyebabkan pusing, contohnya etanol.
  • Gasses (RPG): barang yang termasuk ke dalam kategori ini adalah jenis barang yang mudah menguap. Biasanya bahan-bahan kimia seperti hidrogen dan sejenisnya.
  • Radioactive Material (RFW) adalah bila terkena sinar yang akan bereaksi dan dapat membahayakan manusia, hewan dan beberapa jenis kargo lainnya.
  • Corrosives (RCM): barang-barang yang mengandung karat seperti merkuri dimasukan ke dalam kategori ini.
  • Flammable Liquids (RFL) adalah barang-barang yang bersifat zat cair dan memiliki sifat yang mudah terbakar seperti cat tertentu, Alkohol, Pernis, BBM, dan lain sebagainya.
  • Flammable Solids (RFS): jenis kargo ini meliputi barang berupa zat-zat padat yang memiliki sifat mudah terbakar jika terjadi gesekan seperti korek api.
  • Toxic (RPB) & Infectious Substances (RIS): barang yang bersifat racun atau mengandung racun perlu penanganan khusus dan masuk dalam kategori ini. Virus, sianida, bakteri hidup dan lain-lain masuk ke dalam kategori ini.
  • Miscellaneous Dangerous Goods (RMD): kategori ini memasukan barang yang sebenarnya biasa namun akan mengganggu mesin pesawat jika dimasukan dalam kargo umum. Karena dapat mengancam keselamatan penerbangan maka barang tersebut menjadi berbahaya. Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori ini umumnya barang yang mengandung magnet atau elektrik misalnya kursi roda elektrik, magnet dan lain-lain.

4. Irregularity Cargo

Selain dari karakteristik kargo yang membutuhkan penanganan berbeda antara satu dengan yang lain, terdapat juga sebutan-sebutan untuk kargo yang dikategorikan berdasarkan permasalahan dalam penanganan tadi, berikut penjabarannya:

SBU Garuda menyebut kargo ini sebagai irregularity cargo atau masalah-masalah yang terjadi dalam proses penanganan kargo. Dalam proses operasionalnya terkadang ada ketidaksesuaian yang terjadi pada kargo-kargo.

Terdapat berbagai faktor namun yang paling umum menjadi penyebab adalah kargo yang dimuat tidak memenuhi standar prosedur operasi. 

  1. Missing Cargo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun