Mohon tunggu...
Simon Boyke Sinaga
Simon Boyke Sinaga Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Suka Keindahan Masy. Nelayan, Pesisir & Pulau2 Kecil | Underwater Foto/Video | SSI Instructor | Doctor of Philosophy in Environmental Management

Senang dengan dunia photographer, dengan objek kehidupan masyarakat pesisir dan laut sesuai dengan bidang pekerjaan yang ditekuni di bidang kelautan dan perikanan Jakarta. Sebagai instruktur selam di SSI juga menekuni underwater foto/videographer. Setelah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta sebagai Sarjana Perikanan melanjutkan ke Pascasarjana Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB, dan menyelesaikan Doktor Management Lingkungan di UNJ.

Selanjutnya

Tutup

Money

Negara Kepulauan dan Presiden Baru

17 September 2014   22:48 Diperbarui: 25 Februari 2016   10:10 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

United Nation Conference on Standarization of Geographical Names (UNCSGN) melakukan sidang ke-10 pada bulan Agustus 2010 di New York-Amerika Serikat. Pada acara ini pulalah Delegasi RI mendaftarkan 13.466 pulau yang sampai saat ini diakui dan terbukukan di administrasi PBB.

 [caption caption="Buku-buku Ensiklopedia Pulau-pulau Kecil Nusantara yang di terbitkan oleh Penerbit Buku Kompas"][/caption]

Archipelagic State, istilah yang disebutkan bagi Negara Kepuluan Indonesia, yang diakui dalam UNCLOS dengan dibubuhkannya tanda tangan 177 negara anggota sebagai hasil dari konvensi PBB tentang Hukum Laut pada 10 Desember 1982. Keindahan Kota Montego Bay, Jamaika menjadi saksi sejarah bangsa Indonesia. Bukti dasar keseriusan Indonesia menerbitkan UU No.17/1985 sebagai meratifikasi hasil konvensi efektif sejak 16 November 1994.

Keberanian Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan kepada dunia Indonesia adalah Negara Kepulauan telah mendapat pengakuan, sehingga konsepsi negara Nusantara tersebut diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB, UNCLOS 1982 dalam Bab IV pasal 46 mengenai pengertian pengunaan istilah Negara Kepulauan. Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 lalu dikenal dengan peringatan Hari Nusantara menjadi perayaan bangsa Indonesia untuk mengingatkan generasi kedepannya bahwa kita merupakan Negara Kepulauan.

[caption caption="Keindahan kepuluan piyanemo di kabupaten Raja Ampat, menjadi pesona objek wisata yang menarik untuk pulau-pulau kecil"]

[/caption]

Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan seperti pada pasal 47; maka Indonesia menjadi terkenal dengan sebutan Negara Kepulauan terbesar dari 45 Negara Kepulauan di dunia, yang terdiri dari ribuan pulau—mengukir keindahan Archipelagic State dari Pulau Rondo (Aceh) sampai Pulau Rep Yam (Marauke, Papua).

Berkaca dari kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, Indonesia bergerak cepat mengamankan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) lain sebagai beranda depan NKRI melalui Perpres No.78/2005 tentang Pengelolaan PPKT sebagai acuan PP No.38/2002 jonto PP No.37/2008 tentang Perubahan atas PP No.38/2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Ditetapkan 183 titik dasar (TD) yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Singapura, India, Papua Niugini, Timor Leste, Filipina, Palau, Vietnam, dan Australia.

Indonesia memiliki 92 PPKT, di antaranya 31 pulau berpenduduk yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kawasan PPKT memiliki potensi sumber daya alam cukup besar yang dapat dikelola untuk berbagai kegiatan pembangunan. Kawasan ini juga dapat menjadi potensi rawan konflik dengan negara tetangga. Berkaca dari beberapa kasus konflik perbatasan yang dapat dikatakan terjadi di hampir seluruh negara di dunia, serta pengalaman hilangnya pulau-pulau Indonesia ke tangan negara lain, diperlukan perhatian serius keberadaan pulau-pulau di seluruh Nusantara.

Terbentuknya Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi (Timnas PNRB) dengan PP No.112/2006 bertugas melakukan kegiatan toponim. Jadi, diharapkan tertibnya administrasi pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia dapat terwujud seluruhnya. Timnas PNRB yang terdiri dari KemenKP, Kemendagri, Dihidros, BIG, pakar toponim dan pakar bahasa terus bekerja keras dalam mengemban tugas yang diamanatkan: melakukan kegiatan toponim pulau di seluruh Nusantara.

Kerja Keras Timnas PNRB terbukti pada tahun 2012 telah mendaftarkan pulau-pulau Indonesia yang telah dibakukan namanya ke PPB dalam sidang Konferensi UNCSGN ke-10. Terdaftar 13.466 pulau dalam bentuk gasetir No. 4 Tahun 1967 Rekomendasi C. Penamaan dan pembakuan nama pulau terakhir terdapat sejumlah 17.504, terjadi selisih 4.038 pulau. Jadi, koordinasi dengan provinsi harus terus dilakukan untuk memverifikasi perbedaan sehingga diharapkan di pertemuan UNCSGN selanjutnya dapat terdaftar di PBB seluruhnya.

Jumlah pulau yang telah didepositkan ke PPB merupakan hasil survei toponim dari 2006 hingga 2009. Kesalahan dalam memperoleh dan pengolahan data cukup tinggi. Tidak hanya teknologi, faktor lingkungan juga mempengaruhi kondisi fisik dari suatu pulau; sebagai contoh, climate change mengakibatkan sebuah pulau kecil tenggelam. Saat survei pun juga memungkinkan adanya kesalahan pendataan pulau. Hal tersebut dapat terjadi karena lokasi pulau yang berada dekat dengan pulau yang cukup besar (2) dan surveyor melewati lintasan di balik pulau yang besar tersebut. Surveyor toponim tidak memungkinkan setiap pulau dikelilingi, keterbatasan waktu, cuaca, dan anggaran.

Jalan panjang bangsa Indonesia dalam pengumpulan dan pembakuan data pulau-pulau kecil menjadi dasar pengambil kebijakan pengembangan kawasan pulau-pulau kecil. Pulau-pulau kecil ini memiliki potensi sumber daya alam cukup besar yang dapat dikelola untuk berbagai kegiatan pembangunan. Generasi ke depan negara kepulauan terbesar di dunia ini diharapkan memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik terhadap bidang kelautan di negara kepulauan. Jadi, mereka dapat menghasilkan kebijakan pembangunan Indonesia yang mengarah kepada negara kepulauan sebagai dasar pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun