Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Versi 2015
A. Pasal 84 ayat 1 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
B. Pasal 84 ayat 2 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.
C. Pasal 84 ayat 3 Â Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres dan kongres luar biasa mempunyai wewenang: a. meminta dan menilai LPJ DPP; b. mengesahkan AD/ART; c. memilih dan menetapkan ketua umum; d. menetapkan formatur kongres; e. menetapkan program umum partai; dan f. menetapkan keputusan kongres lainnya.
D. Pasal 84 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi dan sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.
https://jdih.kpu.go.id/data/data_parpol/AD%20ART%20DEMOKRAT%202019.pdf
Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Versi 2020
Isi kutipan AD/ART Partai Demokrat 2020 dari Tirto ID ialah sebagai berikut:
Sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 81, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Kongres Luar Biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.
Kongres Dan Kongres Luar Biasa Berwenang (ayat 3):
- Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban DPP
- Mengesahkan AD/ART
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum
- Menetapkan Formatur Kongres
- Menyusun Program Umum Partai
- Menetapkan Keputusan Kongres lannya
Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan (ayat 4):
- Majelis Tinggi Partai, Atau
- Sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC serta disetujui oleh Majelis Tinggi Partai