reklamasi pantai utara jakarta, ekbis.rmol.co.
Bicara mengenai reklamasi berbicara mengenai upaya pembenahan secara berkelanjutan terhadap suatu hal yang terjadi didalam pembangunan karena secara definisi reklamasi merupakan upaya melakukan perbaikan sesuatu yang telah rusak. Dan jika itu dikaitkan dengan lingkungan maka reklamasi merupakan upaya memanfaatkan lahan atau kawasan yang sudah tidak bermanfaat atau masih kosong dan berair menjadi lahan yang berguna dengan cara dikeringkan. Biasanya reklamasi dapat dilakukan untuk kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, atau di danau.
Bila reklamasi mau ditarik secara nilai ekonomis didalam pembangunan yang keberlanjutan maka reklamasi dapat membawa keuntungan dan bahkan kerugian didalam pembangunan. Keuntungan reklamasi secara pembangunan berkelanjutan ialah sebagai berikut: [1] Membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan termasuk pemekaran kota, [2] penataan daerah pantai, [3] pengembangan wisata bahari, [4] Dan lain-lain. Sedangkan kerugian reklamasi didalam pembangunan berkelanjutan dikarenakan adanya intervensi dari manusia yang berdampak pada ketidakseimbangan lingkungan alamiah.
Akan tetapi saat ini di Jakarta ternyata reklamasi justru menjadi masalah dikarenakan terjadi perbedaan orientasi nilai antar stakeholder kebijakan didalam pelaksanaannya. Perbedaan orientasi nilai tersebut terjadi antara:
- Ahok dengan Jokowi
- Walhi dengan Korporasi dan Ahok
- Ahok dengan Rizal Ramli
- Ahok dengan Mahfud MD
- dll
Hal ini dapat dibuktikan melalui argumentasi dari para stakeholder kebijakan sebagai berikut:
Joko Widodo
“Reklamasi pantai utara Jakarta sudah habis batas izinnya pada pertengahan tahun 2013, reklamasi pantai utara Jakarta tidak boleh membebani APBD mengingat biaya yang digelontorkan untuk proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu sangat besar, dan reklamasi pantai utara Jakarta butuh kajian lebih mendalam dikarenakan rencana dari reklamasi akan menyediakan: tenaga kerja sebanyak 500.000 orang, 1 miliar meter kubik air bersih, dan menyediakan sejumlah infrastruktur seperti bandar udara dan pelabuhan yang baru. Artinya, Jokowi ingin proyek berpihak kepada rakyat, bukan developer"
WALHI
"Proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta merupakan bukti bahwa negara dilecehkan oleh Korporasi. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator [Kemenko] bidang Kemaritiman telah memutuskan untuk membekukan sementara proyek tersebut, namun hingga saat ini perusahaan melakukan pengerukan pasir di pesisir utara Jakarta tersebut. Dan pendapat Walhi selanjutnya bahwa DPRD DKI Jakarta sudah memberhentikan pembahasan izin zonasi, KLH sedang melakukan investigasi, dan Menko Maritim serta Wapres sudah memberhentikan reklamasi. Ketika sudah dikatakan stop, tapi perusahaan atas izin gubernur DKI tetap melakukan pencurian pasir, ini kesalahan besar. Negara dilecehkan oleh Korporasi”.
Rizal Ramli
“Dihentikannya reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut lantaran proyek tersebut masih belum memenuhi unsur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 26 tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012. Dan pada dasarnya reklamasi adalah proyek yang banyak terjadi di seluruh dunia. Namun, harus memenuhi tiga objektif, yaitu kepentingan rakyat, kepentingan negara dan kepentingan bisnis”.