Sebagai regulator pemerintah berperan menyediakan aturan main yang bisa menyediakan aturan main dalam ruang publik yang bisa mengakomodir hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga dapat dijalankan secara adil dan tidak merugikan orang lain.Â
Setelah perangkat aturan sudah tersedia maka fungsi selanjutnya adalah pemerintah sebagai enforcer untuk menjamin bahwa aturan berjalan secara baik, jika ada yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal jalan raya sebagai pengejawantahan ruang publik perangkat aturan di dalamnya sudah sangat jelas tertulis pola dan aturan main yang ada. Pertanyaanya kenapa pada kasus dump truck aturan main itu tidak diberlakukan dan terkesan dibiarkan berperilaku arogan? Tentu jawabannya menjadi jelas bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum tidak dijalankan oleh pemerintah.
Tidak berjalannya fungsi pemerintah dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terkait perilaku arogan dump truck mengindikasikan bahwa pemerintah abai dan lalai dalam berperan menjadi penegak hukum di ruang publik.Â
Ketika perilaku arogan itu dibiarkan maka setiap saat pemerintah sedang menggadaikan nyawa masyarakat. Mungkin bukan hari ini atau besok, tapi tinggal menunggu waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H