Hal tersebut menjadi dampak logis  dari tingginya intensitas hilir mudik dump truck dengan beban muatan yang juga tidak ringan. Terlepas dari faktor kualitas pembangunan jalan, dump truck memang menjadi salah satu penyebab utama dalam penurunan kualitas dan kerusakan jalan raya. Sepanjang jalur dapat ditemukan jalan berlubang mulai dari yang skala kecil (ringan) sampai dengan tingkat kerusakan yang lebih luas (parah).
Perilaku mengangkut muatan melebihi kapasitas juga masih sering dilakukan oleh para supir dump truck. Para supir mengisi muatan sampai menggunung dan tanpa dilengkapi penutup sebagai pengaman. Para pengemudi yang berkendara di belakang dump truck dengan muatan menggunung tanpa pengaman pasti merasakan bahaya bahkan sampai kejatuhan material pasir atau kerikil. Pasir dan tanah yang dijatuhkan dan berserakan di jalan juga sangat rentan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Secara aturan sudah jelas tertulis prosedur maupun  ketentuan kapasitas angkut  yang harus dipatuhi. Pengabaian dan ketidaktaatan terhadap aturan ini menjadi indikasi bahwa prilaku arogan para supir di jalan raya masih banyak dilakukan. Sikap arogansi ini tentu menjadi tindakan yang fatal dan sangat membahayakan bagi pengendara lain.
Jalan Raya Sebagai Ruang Publik
Jurgen Habermas menjelaskan bahwa ruang publik merupakan suatu ruang terbuka yang bisa diakses oleh siapa saja dan tidak boleh ada intervensi dari kekuatan manapun.Â
Dengan demikian sebagai ruang sosial yang terbuka dan bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk keperluan bersama, setiap orang memiliki hak yang sama untuk dapat mengaksesnya. Keberadaan ruang publik dan kebebasan aksesnya tentu harus memiliki pola dan aturan main yang ada di dalamnya.
Jalan raya sebagai salah satu pengejawantahan dari ruang publik semestinya berlaku hal yang sama. Setiap orang mempunyai hak untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut seluas-luasnya, namun tentu terikat dengan kewajiban untuk menjaga ketertiban dan tidak boleh menghadirkan gangguan yang dapat membahayakan orang lain.
Tanpa ditetapkan dalam aturan secara khusus pun, semestinya setiap orang memiliki kesadaran sosial dalam menggunakan ruang publik bahwa itu merupakan ruang bersama yang boleh dimanfaatkan sepenuhnya tanpa mengorbankan dan merugikan orang lain.Â
Dengan menumbuhkan kesadaran tersebut maka akan memunculkan sensitifitas bahwa apapun tindakan individu di ruang publik selaku terikat dengan hak-hak orang lain yang juga harus dijaga dan dihargai.
Keberadaan ruang publik harus terbebas dari intervensi dan perilaku arogan dari para pihak di dalamnya. Maka menjadi tugas pemerintah untuk menjadi regulator sekaligus enforcer.Â