Sudah banyak pihak-pihak yang menjelaskan tentang kekuatan grondkaart di mata hukum Indonesia. Jika Grondkaart tidak berlaku seperti ucapan AS maka PT KAI tidak mungkin memenangkan kasus-kasus terdahulu tentang penyerobotan lahan negara.
Dr. Iing R Sodikin Arifin yang merupakan Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN mengatakan  bahwa Grondkaart merupakan petunjuk kuat kepemilikan sekaligus hak penguasaan penuh milik kereta api.
Tidak hanya Dr. Iing R Sodikin, banyak para ahli lainnya seperti M Noor Marzuki yang juga mengatakan bahwa grondkaart adalah bukti kepemilikan PT KAI. Dari sini sudah dapat disimpulkan bahwa pernyataan Andi Surya tidak benar dan sangat meragukan.
 Masyarakat jangan mudah percaya dengan ucapannya terkait grondkaart karena Andi Surya bisa dipastikan tidak berkompeten dalam memahami grondkaart dan BUMN.
Madiun, 17 Januari 2019