Pada dasarnya lahan yang akan digunakan untuk reaktivasi adalah lahan milik PT KAI (Persero). Jika kini lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat yang menghuni lahan tersebut untuk meninggalkan lahan itu.
Harapannya semua pihak mendukung program reaktivasi ini, termasuk para masyarakat yang menggunakan lahan PT KAI (Persero) tanpa seizin yang berhak agar terciptanya konektivitas antar daerah yang aman dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!