Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Memahami tentang Grondkaart, Andi Surya Berpotensi Sebarkan Hoax

4 Oktober 2018   12:12 Diperbarui: 4 Oktober 2018   15:58 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Andi Surya berencana mencalonkan kembali sebagai Dewan Perwakilan Daerah pada pemilihan legislatif 2019 esok. Supaya terpilih kembali, Andi Surya tentu harus mampu menarik simpati masyarakat Lampung baik melalui rencana programnya kedepan maupun penyelesaian masalah yang berlarut hingga kini. Salah satu permasalahan yang selalu disoroti oleh Andi surya dan belum juga menemui titik terang adalah polemik lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

Bukannya mengkaji permasalahan secara bijak, Andi Surya justru terkesan gelap mata membela masyarakat untuk mendapatkan lahan negara. Mengapa disebut gelap mata? Karena sejauh ini ia telah melakukan provokasi yang berpotensi menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan PT KAI (Persero).

Provokasi yang dilakukannya melalui informasi hoax mengenai Grondkaart. Faktanya memang demikian, ia selalu mengeluarkan statement mengenai alas hak PT KAI (Persero) yakni Grondkaart yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum hingga mengadakan diskusi yang mengundang para ahli untuk memperkuat pendapatnya. Ia berusaha memperjuangkan tanah milik negara dengan dalih pendampingan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 60 terkait hak lahan yang harus dikonversi.

Dikutip dari Lampost.co, Andi Surya mengatakan bahwa tanah-tanah yang ada dalam Grondkaart tidak masuk dalam kategori hak yang harus dikonfersi sehingga ia semakin yakin bahwa tanah tersebut bukanlah hak PT KAI (Persero). Selain itu dari hasil kajian tim Andi Surya, disebutkan juga bahwa PT KAI tidak memiliki berkas asli Grondkaart.

Kita tidak tahu tim mana yang dimaksud oleh Andi Surya, namun yang menjadi pertanyaan apakah tim tersebut berkompeten untuk menyelidiki Grondkaart sementara dalam mengartikan dan memaknai Grondkaart saja salah kaprah.

Sederhananya, PT KAI tidak mungkin memenangkan kasus penyerobotan lahan jika mereka tidak memiliki berkas asli Grondkaart karena pengadilan hanya menerima bukti asli bukan salinan. Sebagai anggota DPD RI tentu Andi Surya mengetahui hal ini tapi entah mengapa pernyataan konyol tersebut bisa muncul di media daring.

Jika Andi Surya dan timnya masih meragukan bahwa PT KAI memiliki Grondkaart yang asli maka ia bisa membawa kasus ini di pengadilan sehingga ia bisa melihat wujud asli Grondkaart dengan mata kepala nya sendiri. Tambahannya, ia juga bisa sedikit belajar mengenai Grondkaart sehingga kedepannya tidak ada lagi pernyataan-pernyataan tidak masuk akal yang muncul di media dan menyesatkan ribuan pembaca. Perlu dipertanyakan juga mengapa hingga kini ia tidak membawa kasus ini ke pengadilan padahal ia begitu yakin bahwa Grondkaart tidak berlaku di mata hukum Indonesia.

Terkait UUPA Nomor 60 tentang lahan-lahan yang dikonversi, berdasarkan PP nomor 11 tahun 1961 dijelaskan bahwa semua tanah-tanah yang ada dalam Grondkaart tidak perlu di konversi karena status tanah pemerintah tidak termasuk dalam hak-hak barat yakni eigendom, erfpacht, gebruik recht atau opstal. Adanya Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1979 pasal 8 yang menegaskan bahwa semua tanah BUMN adalah tanah negara juga turut memperkuat bahwa lahan yang ada dalam Grondkaart tidak perlu melalui konversi lagi.

Terbitnya surat Menteri Keuangan Nomor B-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada kepala BPN juga memperkuat Grondkaart. Dalam surat tersebut terdapat dua poin utama yang cukup jelas. Pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka.

Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka. Poin kedua menyatakan terhadap tanah perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka, supaya tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain apabila tidak ada izin atau persetujuan dari Menteri Keuangan. Semoga surat tersebut menjadi jawaban atas pernyataan Andi Surya mengenai Grondkaart yang tidak tercatat dalam catatan Menteri Keuangan.

Sudahi drama ini, jika memang Andi Surya ingin berjuang untuk rakyat maka bawalah kasus ini ke pengadilan dan biarkan hukum kita yang memutuskan secara adil. Kalau perlu minta KPK untuk turun tangan mengawal kasus ini. Sebelum mengadvokasi masyarakat tentang Grondkaart, minimal pahami dulu maknanya, jangan terus-terusan memberikan pernyataan di media massa yang kebenarannya diragukan. Apalagi saat ini hukum Indonesia tidak main-main menindak pelaku penyebaran hoax.

Metro Lampung, 04 Oktober 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun