Mohon tunggu...
Simatupang Napogos
Simatupang Napogos Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aktif menulis dan pengamat masalah sosial. Juga menjadi Anggota PPPSU Medan Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Masihkah Pantas Gelar "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" Bagi Guru Saat Ini

9 November 2023   11:18 Diperbarui: 9 November 2023   12:04 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita masih ingat dan hafal dengan Lagu Umar Bakri karya Iwan Fals yang terkenal sampai tahun 2000, kini sudah tidak dikumandangkan lagi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi Guru saat ini. Salah satu bait lirik Lagi Umar Bakri yang terkenal adalah 

Umar Bakri Umar Bakri
Pegawai negeri
Umar Bakri Umar Bakri
Empat puluh tahun mengabdi
Jadi guru jujur berbakti memang makan hati 

Sebagai pertanyaan saat ini dari masyarakat, masih adakah Guru seperti ini. Tentu jawabannya adalah ada hanya 1 dari sejuta Guru. Karena saat ini guru melalui program pemerintah diangkat menjadi tenaga Honor Daerah ( TKK atau KKI ), UMP, P3K  dan PNS. 

Ada pula yang diangkat oleh yayasan seperti Perguruan Al Azhar, Perguruan Al Izhar, Perguruan Krsten, Perguruan Katolik, Perguruan Budha, Perguruan Muhammadiyah, Perguruan NU, Pondok Pesantren, dan Yayasan lainnya. Tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan baik.

Pokoknya seorang Guru PNS baik Kemendikbud dan Kemenag sudah sejahtera. Sebagai Contoh Guru Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan mendapatkan Gaji PNS/P3K beserta Tunjangan Sertifikasi dan Daerahnya. 

Sedang Guru PNS/P3K Kemenag mendapatkan Gaji PNS/P3K, uang makan, serta Tunjangan Sertifikasi dan Tukin. Nasib guru honor tentunya berbeda dimana Guru Honor yang diangkat daerah melalui TKK atau KKI mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Profesi Guru , Tunjangan Sertifikasi dan Honor Daerah. Sementara Guru Honor Kemenag mendapatkan Gaju UMP dan Tunjangan Sertifikasi. 

Bagi Guru Honor Tetap Yayasan disesuaikan dengan kondisi yayasannnya. Dan bagi Guru Honor murni hanya mendapat Gaji sesuai dengan jam mengajar dan transpotnya. Memang terjadi ketimpangan yang jauh pada profesi Guru saat ini antara PNS, P3K, Honor Daerah  (TKK dan KKI), Honor Tetap Yayasan, dan Honor Murni. Inilah tugas dari Kemendikbud dan Kemenag.

Kinerja guru saat ini masih belum maksimal khususnya Guru PNS karena masih banyak yang melaksanakan tugas hanya karena melengkapi dan melaksanakan kewajiban. 

Akankah masih pantas seorang Guru mendapatkan Predikat UMar Bakti yang begitu tulus melaksanakan tugasnya sesuai motto Tut Wuri Handayani dan Ikhlas Beramal. Semoga Guru tetap dijadikan profesi mulia oleh setiap insan pendidik dengan motto Tampil Digelanggang walau Seorang Diri Demi Mencerdaskan Anak Bangsa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun